Haluan Riau

Wednesday, Dec 11th

Last update04:58:01 AM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN Pemko Diminta Segera Tuntaskan

Pemko Diminta Segera Tuntaskan

PEKANBARU , HALUAN RIAU -Sampai saat ini Pemko Pekanbaru belum menuntaskan lahan yang ada di Kecamatan Tenayan Raya untuk menjadi Kawasan Industri Tenayan. Untuk itu anggota DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko segera menuntaskan persoalan yang ada di areal yang akan dijadikan kawasan industri itu.
"Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan menolak direlokasi, jika lahan tersebut telah tuntas persoalannya. Karena lahan yang diperuntukan bagi perusahaan itu merupakan tujuan pemerintah dalam penataan kota. Namun pemerintah juga harus berkawajiban menyelesaikan persoalan yang ada, karena lahan yang dibeli dengan APBD ini harus dimanfaatkan sesuai kegunaan dan fungsinya," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Wahyudianto, Senin (9/12).
Dikatakan politisi Partai Golkar ini, jika kondisi lahan tersebut masih saja diklaim masyarakat, maka Pemko harus bertanggung jawab.
"Kita mengetahui kawasan yang juga akan menjadi tempat pembangunan pembangkit listrik ini kini banyak digarap oleh warga sekitar.
Pemko
 Dengan kondisi ini pemerintah harus segera menuntaskan. Tidak bisa dibiarkan, jikapun ada warga yang mengklaim maka ada prosesnya, ada aparat setempat untuk dimintai kejelasan," sebut Wahyudianto.
Menurutnya, lahan yang diganti rugi oleh pemerintah dengan dana APBD tidak boleh lagi ada yang klaim, karena kepemilikan lahan tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada.
Terpisah, Asisten I Setko Pekanbaru M Noer meminta warga yang mengklaim memiliki lahan di KIT untuk tidak menghalangi langkah Pemko membuat parit gajah di sekeliling lahan KIT.
Hal ini disampaikannya sehubungan dengan sempat terhentinya proses pembuatan parit gajah di sekeliling lahan KIT.
"Jangan dihalangi kegiatan pembuatan parit gajah yang tengah dilalukan. Jika memang ada  masyarakat yang komplain, silakan ajukan surat tertulis kepada Pemko Pekanbaru," ungkap Noer.
Noer menuturkan, sampai saat ini sudah ada dua kelompok masyarakat yang sudah mengajukan surat tertulis keberatan dengan pembuatan parit gajah yang dilakukan Pemko, yakni atas nama Tengku Said Usman dan Edy Suryanto.
Diterangkannya, Tengku Said Usman mengklaim lahan seluas 300 hektare yang di antaranya termasuk dalam lahan KIT, sementara  Edy Suryanto hanya beberapa bagian saja.
"Klaim yang sudah diterima ini tentunya kita pelajari juga  bukti kepemilikannya. Tak tertutup kemungkinan penyelesaian akhir berlanjut ke pengadilan bila tidak tercapai kesepakatan," tandas Noer. (ben/rud)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh