Temuan penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dirilis BPK Wilayah Sumatera Bagian Utara cukup mencengangkan, kalau tidak boleh disebut fantastis. Sebab untuk pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Riau, secara total rekomendasi yang disampaikan pihak BPK berjumlah 6.227 dengan nilai sebesar Rp900,79 miliar.
Dalam pemaparannya, anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna, Selasa lalu, di hadapan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kotamenyebutkan, dari jumlah itu, sebanyak 50,17 persen sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Sedangkan sisanya sebanyak 27,85 persen ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi BPK. 21,97 persen belum ditindaklanjuti dan 0,02 persen tidak dapat ditindaklanjuti sama sekali.
Kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara antara lain belanja dan pengadaan fiktif, rekanan pengadaan barang dan jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume dan pengadaan barang, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pengadaan barang dan penggelembungan biaya atau mark-up.
Begitu juga ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak tetapi pembayaran belum dibayarkan sebagian atau sepenuhnya, aset dikuasai pihak lain atau tidak diketahui keberadaannya serta piutang, pinjaman dan dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih.
Demikian juga dengan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga tidak diketahui secar jelas. BPK juga mendorong dilakukan audit terhadap laporan keuangan seluruh BUMD yang dimiliki pemerintah daerah.Â
Selama ini, audit keuangan hanya dilakukan pada BUMD yang memiliki kemampuan untuk membayar KAP dari keuangan yang dikelolanya. Akibatnya, sejumlah besar BUMD hingga saat ini belum diaudit sehingga akuntabilitas dan kondisi keuangannya tidak dapat diketahui.Â
Dengan adanya temuan dengan nilai sebesar itu, harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Pemerintah harus menjawab temuan BPK secara terbuka karena ini berkaitan dengan dana APBD yang di dalamnya terdapat uang rakyat.
Uang yang disimpangkan itu adalah uang publik. Karena itu, wajar apabila kemudian publik meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara atas penggunaan dana sebesar itu. Rakyat akan menunggu apakah uang tersebut digunakan sebagaimana mestinya atau sebaliknya.

Next > |
---|