Bagi JCH wanita subur harus dilakukan pemeriksan tes kehamilan dengan reagen beta HCG. Bagi yang tidak hamil harus pula diinformasikan ketentuan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan, kepada jamaah tersebut, dan setelah itu dianjurkan untuk mengikuti program KB untuk mencegah kehamilan.
Sedangkan bagi yang hamil diberikan konsultasi, informasi dan edukasi tentang ketentuan penyelenggaraan kesehatan haji, khususnya ketentuan tentang SKB Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta diberikan alternatif solusi yang dapat diambil oleh JCH. Agar tidak menjadi masalah besar saat pemberangkatan, maka setiap JCH wanita pasangan usia subur diharuskan menandatangani surat pernyataan di atas materai tentang kesediaannya menunda atau membatalkan keberangkatannya pada musim jaji tahun depan bila saat keberangkatan ketahuan hamil.
Bagi JCH yang berusia di atas 40 tahun harus dilakukan pemeriksaan radiology thoraks AP, gula darah, kolesterol dan EKG. Ini dilakukan untuk menentukan jenis resiko apa yang bakal diderita JCH tersebut. Sebab orang-orang yang usianya di atas 40 tahun sangat berpo
tensial menderita penyakit jantung, paru, gula darah dan kolesterol tinggi.
Pemeriksaan khusus adalah jenis pemeriksaan yang dilakukan atas dasar indikasi medis pada JCH yang menderita suatu penyakit, di mana penyakit tersebut belum dapat ditegakkan diagnosanya dengan data pemeriksaaan pokok dan lanjutan.
Peran Pembinaan
Setelah fungsi pemeriksaan dilaksanakan di mana sebelumnya dokter pemeriksa harus menuliskan diagnosa kerja sesuai dengan hasil pemeriksaan calon jamaah haji untuk keperluan pembinaan serta membuat kesimpulan hasil pemeriksaan dalam kategori mandiri, observasi, pengawasan dan tunda.
Seorang JCH disebutkan mandiri atau memenuhi syarat dengan baik adalah JCH yang tidak memiliki gang
guan kesehatan, tidak ada dampak gangguan kesehatan, jasmani istimewa serta kemandirian sangat baik. JCH observasi atau meme
nuhi syarat dengan perhatian adalah terdapatnya gangguan kesehatan yang sifatnya hanya disfungsi, gangguan kesehatan itu dapat dikoreksi dengan obat atau alat. Dampak dari gangguan kesehatan itu tidak mengganggu aktivitas, kebugaran jasmani dinilai cukup serta kemandiriannya perlu pantauan.
JCH dengan pengawasan atau memenuhi syarat dengan catatan adalah JCH yang menderita gangguan kesehatan, di mana jenis gangguan kesehatannnya bersifat ketidakmampuan. Dapat dikoreksi dengan obat atau alat atau orang lain, dampak dari gangguan itu dapat mengancam jiwa sendiri, kebugaran jasmani dinilai kurang, sedangkan kemandiriannya perlu bantuan orang lain. JCH yang ditunda atau tidak memenuhi syarat adalah JCH yang menderita gangguan kesehatan, di mana jenis gangguan kesehatannya itu terutama jenis penyakit menular dapat dikoreksi dengan karantina, isolasi dan pengobatan lama, dampaknya dapat mengancam jiwa orang lain, kebugaran jasmaninya tidak dapat diperiksa begitu juga dengan kemandiriannya.
JCH yang memenuhi syarat dengan perhatian dan memenuhi syarat dengan catatan lah yang harus dapat pembinaan dari puskesmas, misalnya seorang JCH yang diketahui menderita diabetes mellitus (DM) dengan gula darah 290 mg persen, jamaah ini dianjurkan untuk kontrol gula darah ke puskesmas setiap minggu, makan diawasi dan disuruh olahraga ringan. Sedangkan JCH yang menderita hipertensi juga begitu, dibina tentang kegiatan-kegiatan yang boleh dilakukan, pembatasan konsumsi garam dan lemak, dll.
Jadi pada prinsipnya pemeriksaan kesehatan di puskesmas ini berfungsi sebagai alat pembinaan kesehatan jamaah calon haji baik yang sehat maupun yang sakit sehingga yang sehat tetap terpelihara kesehatannya dan yang sakit menjadi sehat atau dikontrol penyakitnya. Semoga haji mabrur.
Oleh H Jondri Akmal - *Penulis adalah alumni Pascasarjana MARS Unand dan TKHI Riau tahun 2005

Next > |
---|