PEKANBARU (HR)-Perihal tentang uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disimpan di bank, sebenarnya sudah lama menjadi temuan pihak Bank Indonesia. Bahkan, pemerintah daerah juga sudah diingatkan untuk mengurangi dana daerah yang disimpan di bank. "Itu sudah lama menjadi temuan Bank Indonesia (BI). Kita juga sudah dorong pemerintah mengurangi dana yang disimpan di bank," ungkap Asisten Direktur BI Perwakilan Riau, M Abdul Majid Ikram, Rabu (4/12).
Seperti dirilis sebelumnya, perihal tentang dana APBD yang disimpan di bank tersebut, sempat memanas setelah Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dalam pernyataan resminya di Jakarta baru-baru ini, menemukan ada dugaan penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia yang diduga disimpan dalam deposito ilegal. Jumlahnya juga tak tanggung-tanggung, diperkirakan mencapai Rp21 triliun.
Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum pejabat untuk memenuhi kepentingan pribadi dari fee bank. Dalam rilis itu, Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru, Dumai serta Siak, disebut-sebut melakukan hal serupa.
Ditambahkan Abdul Majid, BI juga menemukan kecenderungan dana pemerintah daerah disimpan dalam bentuk giro. Dikatakannya, pada 2007 lalu, BI pernah mengungkap rekor tertinggi pengendapan dana Bank Pemerintah Daerah (BPD) di Surat Bank Indonesia (SBI) oleh Bank Riau dengan jumlah dana Rp6,6 triliun.
Besaran dana yang disalurkan dari Bank Riau ke instrumen keuangan bank central tersebut didominasi dari dana Pemerintah Daerah (Pemda), yang terdiri dari Provinsi Riau Kepulauan dan Provinsi Riau Daratan.
BI menilai, penyimpanan dana APBD di SBI, deposito, maupun giro, tidak menyalahi aturan dari sisi perbankan. Namun, hal itu dinilai ironis karena sebaiknya dana APBD Riau yang sedemikian besar itu digunakan untuk pembangunan seperti perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan UMKM.
"Sekarang tren di SBI terus berkurang," ujarnya.
Terkait hal itu, Kabiro Keuangan Setdaprov Riau Jonli membenarkan ada dana APBD Riau ditanamkan di bank dalam bentuk deposito. Namun, ia membantah tudingan Fitra bahwa dari aktivitas itu mengalir dana ke kantong pejabat.
"Seluruh bunga masuk ke kas daerah," kata Jonli.
Sebelumnya, bantahan tentang hal itu telah dilontarkan Pemkab Siak. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab Siak, H Syafrilenti, mustahil Pemkab Siak melakukan hal seperti yang diduga Fitra tersebut, yakni mendepositokan APBD secara ilegal atas nama pribadi.
Karena alur kas daerah jelas peruntukannya dan di mana dana berada atau dicairkan. Pemkab Siak memang mengambil kebijakan mendepositokan dana APBD dalam jumlah tertentu, dengan perhitungan dana tersebut tidak akan digunakan dalam kurun waktu tertentu, yakni satu sampai tiga bulan.
Ditanyakan
Sementara itu, anggota Banggar DPRD Riau, Zukri, ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengaku belum tahu pasti. Pihaknya akan segera menanyakan hal itu kepada Pemprov Riau.
“Kita belum tahu pasti soal itu, namun akan pertanyakan nanti ke Pemrov Riau saat rapat Banggar,” ujarnya.
Jika hal itu benar adanya, maka anggaran tersebut biasanya masuk ke biaya masukan tidak terduga dan tidak tertutup kemungkinan juga, hal seperti ini terjadi setiap tahunnya. “Ini akan berpengaruh kepada proses pencairan kegiatan-kegiatan di semua Satker yang ada. Pantasan saja, realisasi APBD kita tiap tahunnya lamban atau rendah,” ungkapnya.
Terakhir, jika Pemrov Riau ingin mendepositokan APBD Riau, maka terlebih dahulu mesti berkonsultasi dengan Banggar DPRD Riau. (bbs/ant/rtc/sis)

Next > |
---|