Haluan Riau

Saturday, Feb 16th

Last update07:47:51 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA “Cabut Izin Indomaret dan Alfamart”

“Cabut Izin Indomaret dan Alfamart”

PEKANBARU-Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru diminta segera mencabut izin Indomaret dan Alfamart di Kota Bertuah. Pasalnya, kehadiran dua ritel besar tersebut dinilai akan mematikan pedagang kecil.

Permintaan itu dilontarkan Ketua Asosiasi Pedagang Kecil Riau Ahmad Zulpadli, ketika dikonfirmasi tadi malam.
"Atas nama Asosiasi Pedagang Kecil Riau, kita meminta Walikota dan DPRD Pekanbaru mencabut izin Alfamart dan Indomaret. Apalagi mereka akan buka 200 gerai di Pekanbaru hingga tingkat kelurahan," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya mempertanyakan pertimbangan Pemko Pekanbaru mengeluarkan izin terhadap kedua perusahaan ritel tersebut. Sebab bagaimana pun pasti akan menimbulkan dampak terhadap perekonomian pedagang kecil.
"Ribuan pedagang kecil, pedagang rokok mengeluhkan kehadiran Alfamart dan Indomaret ini, karena di sisi harga mereka jelas lebih murah.Cabut Karena itu, Pemko dan DPRD Pekanbaru harus menyikapi hal ini. Kalau Alfamart dan Indomaret yang ditutup yang akan menerima dampaknya hanya satu orang pemiliknya saja, tetapi kalau tetap beroperasi, ribuan pedagang yang akan menjerit, yang secara otomatis akan membunuh mereka secara perlahan," ujarnya.Bunuh Pedagang Kecil Sementara itu, Ekonom Riau, Zulkarnain menegaskan kehadiran ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret jelas akan membunuh pedagang kecil di Kota Pekanbaru.
"Karena dari segi harga mereka pasti lebih murah, bisa buka 24 jam, kualitas barang yang dijual lebih terjamin, tempatnya yang layak yang membuat konsumen lebih nyaman yang sudah pasti pedagang kecil tidak akan mampu bersaing," ujar Zulkarnain.
Menurutnya, kehadiran ritel besar seperti ini juga menjadi dilema. Sebab, di satu sisi konsumen diuntungkan, namun di sisi lain pedagang kecil akan terbunuh secara perlahan.
Seharusnya pemerintah daerah terlebih dahulu harus memikirkan dampak yang akan timbul. Harus dilakukan kajian secara komprehensif, tidak asal mengeluarkan izin. Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah menolak kehadiran dua ritel tersebut. "Ppenolakan juga dilakukan di beberapa daerah di Pulau Jawa," terangnya.
Ia menampik kehadiran Alfamart dan Indomaret akan memacu pertumbuhan Kota Pekanbaru. Sebab, selama ini tanpa Alfamart dan Indomaret pertumbuhan Pekanbaru juga cukup pesat.
Tidak Lalaui Kajian Selain itu, pengoperasian Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru, dinilai tidak melalui kajian yang jelas dari Pemko Pekanbaru. Khususnya terkait izin tempat pendirian outlet perusahaan ritel tersebut. Sehingga keberadaannya dinilai akan berdampak buruk terhadap pedagang kecil dan tradisional di Kota Bertuah.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, hal itu dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap pedagang kecil, karena bisa mengakibatkan matinya usaha pedagang kecil. Sebab, harga yang dijual di outlet perusahaan ritel itu lebih murah dibandingkan harga yang ditawarkan pedagang kecil.
"Harusnya sebelum izin diberikan, pemerintah melakukan kajian seperti analisa dampak lingkungan. Kita menilai lokasi penempatannya tidak disertai kajian yang jelas," ujarnya.
 Ia meminta Pemko menyertai izin operasional kedua perusahaan ritel itu dengan aturan lain, seperti Peraturan Walikota atau Peraturan Daerah. Sehingga jika ada dampak sosial yang muncul akibat kehadiran dua ritel itu, bisa diantisipasi dengan baik. "Bentuknya harur diatur. Kalau tidak, imbasnya tentu akan dirasakan pedagang kecil lambat laun," tambahnya.
Nofrizal juga menyorot keberadaan Kantor Indomaret yang dinilai tidak jelas. Karena di depan kantor tersebut tidak terpampang plang tanda kantor, sementara di dalamnya banyak aktivitas dilakukan para pegawainya.
"Ini masuk pelanggaran. Bentuk fisik kantornya cuma sekedar ruko dengan kondisi tertutup dari depan. Namun aktivitas di dalamnya luar biasa. Entah kenapa plang nama kantor terkesan disembunyikan. Ini ada apa," ujarnya lagi. Tak Boleh Beroperasi Sementara itu, sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pelayanan Terpadu (BPT)  Pekanbaru, sejumlah outlet milik Alfamart telah mulai beroperasi, seperti di Jalan Jendreal Sudirman, Durian, Pasir Putih, dan Limbungan. Padahal, mereka belum mengantongi izin dari pemerintah.
Terkait hal ini, Nofrizal mengatakan seharusnya outlet-outlet tersebut tidak boleh beroperasi. "Kalau izinnya belum selesai, seharusnya tidak boleh beroperasi. Ini akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, antara Pemko Pekanbaru telah menyusun aturan yang harus dipatuhi kedua perusahaan ritel itu. Aturan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas pedagang kecil dalam menjalankan usahanya. Terkait hal itu, Pemko berencana membentuk tim khusus untuk memantau operasional kedua perusahaan itu. Namun sejauh ini, tim tersebut belum diketahui aktivitasnya. Sementara itu, Kepala Cabang Alfamart, Sulardi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen Alfamart pusat, terkait izin operasional perusahaan itu. "Kalau memang sampai kepada pembicaraan hal yang sama maka kita akan lakukan hal yang sama untuk melakukan penutupan," ujarnya ketika dikonfirmasi saat sidak berlangsung. (hai/ben)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh