Haluan Riau

Thursday, Sep 13th

Last update10:08:00 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA Ketua KPU Batam Tersangka

Ketua KPU Batam Tersangka

BATAM- Kejaksaan Negeri Batam secara resmi mengumumkan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Batam, Hendriyanto selaku tersangka baru dalam penyelewengan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota Batam dari Pemko Batam ke KPU Batam tahun 2010 lalu. Menyusul dua rekannya yang lain yakni Saripuddin Hasibuan (Mantan Sekretaris KPU Kota Batam) dan Dedi Saputra (Mantan Bendahara KPU Batam), yang terlebih dahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. 
"Kemarin (Senin, 10/9) kita menetapkan beliau (Hendriyanto, red) sebagai tersangka," tegas Kajari Batam, I Made Astiti Arterdjana kepada awak media, Selasa (11/9) di loby Kantor Kajari Batam.    
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, namun hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun demikian pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut.   
Lebih jauh dijelasakan, bahwa penetapan Ketua KPU Batam sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti, dari 5 alat bukti yang ada di KUHA Pidana, yakni keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa dan juga alat bukti surat yang disita penyidik kejaksaan dalam kasus tersebut.
"Dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan beliau sebagai tersangka," tegas I Made.
Sementara itu, kata I Made, empat anggota komisioner lainnya masih berstatus sebagai saksi dan hanya akan dipanggil untuk memberikan keterangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Komisioner lain masih sebagai saksi, tapi jika dalam pemeriksaan lanjutan mereka juga terlibat, tentu akan kita proses secara hukum," katanya.
Komisioner Lain Kaget
Menanggapi peningkatan status Ketua KPU Batam, Hendriyanto dari saksi menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Senin (10/9) kemarin. Tiga komisioner KPU Batam lainnya yang dihubungi Haluan Kepri yakni Abdur Rahman, Ngaliman dan juga Zeindra Yanuardi mengatakan bahwa mereka kaget atas penetapan tersebut.

"Saya kaget atas penetapan Ketua (Hendriyanto, red) sebagai tersangka, saya hanya baca di koran," ujar Komisioner yang juga Pokja Pengadaan KPU Batam,  Zendra Yanuardi yang dihubungi Haluan Kepri.

Keterkejutannya, lanjut komisioner bertubuh tambun ini, karena memang selama ini tidak ada informasi kepada dirinya bahwa status Ketua KPU Batam akan segera ditingkatkan. Begitu juga dengan tidak adanya pemeriksaan secara intensif yang dilakukan jaksa penyidik kepada Hendriyanto.

"Selama ini biasa-biasa saja, tidak ada pemeriksaan istimewa. Sehingga saya sendiri tidak tahu," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan Komisioner yang juga sebagai Ketua Pokja Pencalonan KPU Batam, Abdur Rahman, bahwa terkejut atas penetapan Hendriyanto sebagai tersangka. Pasalnya, meski ketua KPU Batam tersebut jarang berada di kantor, tapi tidak ada informasi bahwa yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Akhir-akhir ini memang jarang di kantor,  tapi saya sendiri kaget atas penetapan Dia (Hendriyanto, red) sebagai tersangka," ungkap Komisioner yang akrab disapa Rahman ini.

Meski terkejut, tapi Rahman berupaya bersikap bijak bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit ketuanya ke proses hukum yang sedang berjalan. Karena bagaimanapun menurutnya, yang menentukan si A dan si B bersalah adalah pengadilan.

Sementara itu, Komisioner yang dipercaya sebai Pokja Pendataan KPU Batam, Ngaliman mengatakan bahwa dirinya juga terkejut atas berita yang ia baca di media. Karena selama ini ia tidak pernah mendapat kabar bahwa akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana hibah KPU Batam.  "Saya hanya baca di Media, bagaimana tidak kaget?," kata Ngaliman kepada Haluan Kepri.

Selain mengaku terkejut, Ngaliman juga enggan berkomentar banyak atas kasus yang menimpa Hendriyanto. Pasalnya, mereka merasa tidak etis untuk mengomentari apa yang saat ini terjadi pada ketuanya, terlebih lagi selama ini mereka tidak pernah membahas persoalan hukum meski terkadang saling berkomunikasi.

Namun demikian, Pria yang pernah di Media Cetak Batam ini mengatakan, bahwa setiap orang di KPU Batam punya tanggung jawab teknis dalam pekerjaan sesuai dengan jabatannya, namun tidak semuanya punya kewenangan terhadap keuangan. Karena dalam aturan main yang punya kebijakan terhadap keuangan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) yang tidak lain adalah sekretaris KPU.

"Kami tidak punya kewenangan hingga kesana, setau saya hanya sekretaris KPU itu sendiri dan ditambah oleh Ketua KPU," pungkasnya.

Sementara satu anggota Komisioner KPU Batam lainnya yakni Netty Herawati, hingga berita ini diturunkan nomor hand phonenya tak bisa dihubungi. Informasi yang dihimpun Haluan Kepri, yang bersangkutan sedang berobat di luar negeri karena sakit yang ia derita. (hk/don)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh