Haluan Riau

Friday, Nov 29th

Last update03:37:00 AM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN BK Dewan Telah Proses PAW Dasrianto

BK Dewan Telah Proses PAW Dasrianto

PEKANBARU-Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru, sejauh ini telah memproses pengajuan Pengganti Antar Waktu bagi anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Gerindra, Dasrianto. Sedangkan keputusan lanjut atau tidaknya proses tersebut, tergantung kebijakan pimpinan Dewan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Rabu (12/9).
"Kita lakukan tugas sesuai apa yang menjadi wewenang BK. Seluruh hasil investigasi seperti klarifikasi kepada DPC Gerindra Pekanbaru, DPD Gerindra Provinsi Riau dan DPP Gerindra terkait keinginan dari mereka untuk melakukan PAW terhadap Dasrianto, sudah kita dapatkan. Begitu juga surat pemberhentian Dasrianto sebagai kader Gerindra, surat penangkapan Dasrianto di Polresta Jakarta Barat, semuanya sudah lengkap. Selanjutnya, BK memberikannya kepada pimpinan DPRD Pekanbaru untuk memutuskan proses PAW tersebut, karena yang memutuskan itu adalah pimpinan Dewan," terangnya.
Dengan demikian, tambahnya, tugas BK terkait polemik yang menimpa anggota DPRD Pekanbaru tersebut, sudah selesai dilaksanakan. "Tugas BK hanyalah menyampaikan hasil investigasi saja dan bukan memberikan rekomendasi PAW. Yang berhak memberikan rekomendasi PAW adalah pimpinan," ulangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto membenarkan pihaknya telah menerima hasil kerja BK tersebut. Saat ini telah didisposisi kepada seluruh unsur pimpinan di DPRD Pekanbaru untuk dilakukan rapat pimpinan membahas masalah PAW Dasrianto tersebut.

"Surat disposisi sudah saya tanda tangani, namun sampai hari ini belum diambil Sekwan, setelah itu nanti kita minta Sekwan mengatur jadwal pertemuan dengan empat unsur pimpinan DPRD untuk membahas persoalan Dasrianto ini," kata Desmianto.

Ditambahkannya, setelah rapat pimpinan dilakukan maka akan diketahui apakah surat dari BK dapat diteruskan atau ada hal-hal yang perlu diperbaiki ulang. Jika sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka pihaknya akan melanjutkan prosesnya ke Komisi Pimilihan Umum Daerah (KPUD) Pekanbaru. "Jika dinilai belum lengkap, kita serahkan kembali ke BK untuk diperbaiki," terangnya. (ben)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh