Haluan Riau

Monday, Nov 18th

Last update02:21:52 AM GMT

You are here: HUKRIM Pasutri Pelaku Penipuan dan Penggelapan Antar Provinsi ditangkap

Pasutri Pelaku Penipuan dan Penggelapan Antar Provinsi ditangkap

Pekanbaru (HR)-Pasangan suami istri Roy Siahaan (37) dan Halimah Ritonga (33) warga Jalan Labuhan Batu, Sumatera Utara yang merupakan spesialis pencurian dengan modus penipuan barang antar provinsi ini, Senin (11/11), sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil ditangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polsekta Rumbai Pesisir di Jalan Hangtuah, Duri, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan pasutri ini dilakukan setelah pihak Polsek Rumbai Pesisir menerima laporan dari korban, Novian Nobel seorang pengusaha organ tunggal pada selasa (5/11), dengan modus mengaku bernama Iwan dan akan menyewa alat orgen miliknya berupa, 1 unit organ KN 6000 merk technik, 1 unit mixer, 1 unit mic, perangkat kabel dan speaker hingga korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta. Dan berdasarkan laporan tersebut tim buser langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pasutri, anggota langsung melakukan pengejaran ke luar kota tepatnya di Jalan Hangtuah, Duri, Kabupaten Bengkalis. Dan setelah berhasil menangkap keduanya, akhirnya pasangan pasutri ini langsung dibawa ke Mapolsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap, didampingi Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Kepada Haluan Riau, Rabu (13/11), penangkapan tersangka ini setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka." Tersangka ditangkap saat. Pekan sedang melakukan transaksi penjualan alat-alat orgen di Jalan Hangtuah, Duri," Kata Irwan Harahap.
Dipaparkanya, berdasarkan hasil dari pemeriksaan kedua tersangka ini, aksinya sudah tiga kali dilakukan. Diantaranya, di Dumai, Kota Pinang Labuhan Batu, Sumatera Utara dan terakhir di Pekanbaru tepatnya di Jalan Limbungan Kecamatan Rumbai pesisir." Kepada penyidik tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksinya, yaitu di Dumai, Kota Pinang Labuhan Batu Sumut dan Pekanbaru," papar Kapolsek.
Selanjutnya, atas perbuatan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri ini, keduanya dijerat dengan pasal 363 jo 372 jo 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(nom)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh