Haluan Riau

Monday, Nov 18th

Last update02:21:52 AM GMT

You are here: HUKRIM Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

SIAK (HR)- Pengadilan Negeri Siak, Rabu (13/11) kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bengkalis Ahmad Ramli. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada Terdakwa Purwanto dan Abdul Colik alias Cak Dul bahwa, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama seumur hidup atau mati. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Sortaris Nefa dan dibantu dua hakim anggota, yakni, M Iqbal Hutabarat, Rudi Wibowo, diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum  Endah Purwaningsih.
 Sementara,kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan dikenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) tuntut seumur hidup atau mati.
Diketahui terdakwa Pur menyimpan dendan dan akhirnya merencakan pembunuhan dengan terdakwa Cal Dul. Saat itu, terdakwa Cak Dul menyiapkan kampak yang didapatnya di dek kapal, dan diberikan ke terdakwa Pur. Kampak pun disimpan terdakwa Pur dan saat berangkat ke Pekanbaru, korban mengajak terdakwa Pur.
Ajakan tersebut, merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk melepaskan dendamnya, dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah mereka berangkat bersama dari Bengaklis ke Pekanbaru dan melintasi Kabupaten Siak, setibanya di Jalan Pemda Lintas Siak-Buatan Kecamatan Kotogasib, terdakwa menyuruh korban untuk menghentikan mobilnya dengan alasan terdakwa Pur ingin buang air kecil.
Saat itu terdakwa Pur keluar mobil dan sempat buang air kecil dan tak lama kemudian korbanpun keluar dengan maksud yang sama. Setelah itu, terdakwa Pur yang lebih awal selesai buang air langsung ke mobil dan mengambil kampak yang telah disiapkannya. Korbanpun dipukul dengan kapan hingga terjatuh dan saat itu korban sempat mencoba bangkit tetapi terdakwa Pur kembali menghantamkan kampak tersebut berkali-kali sehingga korban kembali terjatuh dan tak bergerak lagi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut, maka persidangan ditunda pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Setelah sidang ditunda, maka kedua terdakwa digiring ke sel. Sementara, di PN Siak dan akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Siak.(rtc/ivi)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh