Haluan Riau

Sunday, Mar 17th

Last update08:04:48 PM GMT

You are here: HUKRIM Proyek Gedung PU Dilaporkan ke KPK

Proyek Gedung PU Dilaporkan ke KPK

PEKANBARU-Dijadikannya Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi, membangkitkan semangat beberapa lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan di Riau. Beberapa waktu lalu, sejumlah LSM mengadakan pertemuan membahas dugaan korupsi pada proyek gedung Dinas PU Riau di Jalan SM Amin senilai Rp210 miliar.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Syakirman, Minggu (10/2). "Saya diundang beberapa LSM ternama dan meminta saya untuk menghitung secara teknis gedung PU Riau di Jalan SM Amin. Dari hitungan saya, diperkirakan mark up mencapai Rp60 miliar," ujarnya.
Dikatakannya, dari perhitungannya nilai bangunan tersebut hanya Rp150 miliar sudah termasuk pajak dan keuntungan kontraktor. Sementara saat ini bangunan tersebut sesuai kontrak bernilai Rp210 miliar. "Dari informasi yang diperoleh pada pertemuan dengan beberapa LSM ternama itu, diketahui, awalnya konsultan perencana merancang harga sekitar Rp177 miliar. Namun oleh Dinas PU Riau dengan intervensi oknum-okunum pejabat di Riau, harga tersebut di revisi hingga mencapai Rp210 miliar," ujarnya.
Nilai revisi ini lanjut Syakirman, awalnya tidak disetujui oleh konsultan perencana. Konsultan baru menyetujui Rp210 miliar itu jika dilakukan beberapa penambahan pekerjaan, di antaranya perubahan pada pondasi, penambahan pada bangunan masjid, penambahan kabel listrik untuk menyambungkannya langsung ke gardu, serta beberapa penambahan lainnya. Namun kenyataannya menurut Syakirman tidak ada penambahan tersebut.
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau menurut Syakirman, menyamaratakan nilai bangunan standar dan non standar pada proyek tersebut, yakni Rp9,7 juta per meter per segi. "Harusnya tidak bisa dirata-ratakan, karena harga bangunan standar dan non standar itu berbeda. Mereka menggunakan acuan yang dibuat oleh Dirjen Cipta Karya, Kementerian PU tahun 2011, yakni bangunan non standar Rp6.042.000 per m2, sementara untuk bangunan standar Rp4 juta per m2. Namun ditahun 2012 Dinas PU merubah menjadi dua kali lipat atau mencapai Rp12 juta per m2. Itu jelas melanggar, karena yang mengetahui persis kenaikan indeks harga pasar itu adalah Badan Pusat Statistik. Jika menurut BPS kenaikan hanya 15 persen tentu harganya naik sekitar 15 persen saja, tidakl bisa seenaknya dinaikkan oleh pengguna anggaran menjadi 200 hingga 300 persen," jelas Syakirman.
"Kerugian negara yang disebabkan oleh BUMN yang mengerjakan proyek PU Riau itu sudah luar biasa. Untuk diketahui saat ini kontraktor lokal yang ada di Riau belum pernah memperoleh kontrak untuk mengerjakan bangunan standar Rp4 juta. Sejauh ini pemerintah di Riau hanya memberikan nilai Rp2,5 juta per m2 untuk proyek yang dikerjakan kontraktor lokal," tambahnya.
Terkait dugaan mark up gedung PU Riau ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, SF Haryanto, sebelumnya mengatakan, biaya rata-rata bangunan Rp9,7 juta. Dikatakannya, luas bangunan itu totalnya 21.651,72 m2 termasuk masjid seluas 306 m2, pos jaga, sarana luar, serta basement. Sementara harga  satuan bangunan standar (tanpa interioer dll) hanya Rp4.380.174,58/m2. Sementara jika ditotalkan rata-rata harga satuan standar dan non standar (lengkap dengan interior dll) harga satuan per m2 Rp9.717.169,90," ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan SF Haryanto, dirinya sebelumnya sudah memperkirakan pembangunan gedung PU tersebut akan ribut, karena itu menurutnya gedung PU tersebut sudah dihitung oleh Kementerian PU. "Pembangunan gedung ini satu-satunya yang dihitung oleh Kementerian PU, karena saya sudah memperkirakan sebelumnya bakal ribut. Dari perhitungan Kementerian PU itu, anggaran berkurang sekitar Rp45 miliar," ujarnya.(hendra saputra)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh