Haluan Riau

Sunday, Sep 22nd

Last update08:25:16 PM GMT

You are here: HUKRIM Kasat Narkoba Polres Rohul Diadili

Kasat Narkoba Polres Rohul Diadili

PEKANBARU-Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Zulbakri diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (14/8). Jaksa Penuntut Umum Iskandar Zulkarnaen SH mendakwanya menerima uang suap dari tersangka narkoba Rp200 juta. Terdakwa Zulbakri didakwa melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU dinyatakan, tindakpidana gratifikasi (suap, red) diawali saat Zulbakri melakukan penangkapan dan penggeledahan bersama-sama anggota kepolisian Satres Narkoba, antara lain JL Toruan, Jery Winter Andri Fahmi, dan Ade Juni Kistiawan.
Pengemudi Suzuki Grand Vitara Andesra alias Andes dan Hufri alias Ufri ditangkap di Simpang PTPN V Sei Intan, Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), Jumat (8/3) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari mobil Andes ditemukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik warna bening.  Dalam perjalanan menuju Mapolres Rohul, Andes yang berada satu mobil dengan terdakwa minta bantu agar dibebaskan.
Permohonan Andes itu ditanggapi Zulbakri dengan meminta uang Rp1 miliar, tapi Andes tidak memiliki uang sebanyak itu, kemudian Zulbakri meminta Rp500 juta, karena tidak sanggup memenuhi permintaan Kasatres Narkoba Polres Rohul, Andes dijebloskan ke sel tahanan.
Namun pada Sabtu (9/3), Andes dibawa ke ruang kerja Zulbakri.  Terdakwa meminta agar Andes menyiapkan uang Rp200 juta, jika mau keluar dari sel tahanan.
Selanjutnya, Andes menghubungi saksi Elina Johan agar menjual 1 unit ruko kepada Martawi. Uang hasil penjualan ruko dalam bentuk cek Rp200 juta. Hasil penjualan ruko Rp200 juta diantarkan saksi Zulfahmi kepada Andes yang sedang ditahan di Mapolres Rohul, kemudian diserahkan kepada Zulbakri untuk dicairkan.
Setelah menerima uang itu, Zulbakri meminta agar persoalan Andes dibebankan kepada Ufri. Terdakwa memanggil penyidik Jery Winter untuk menukar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan di mobil Suzuki Grand Vitara menjadi milik Hufri alias Ufri.
Namun perbuatan Zulbakri melepaskan Andes dari penyidikan Narkotika tidak terlaksana, naasnya perbuatan itu diketahui Kapolres Rohul yang menerbitkan surat perintah Nomor ; SprinGas/248/III/Propam untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan uang oleh Zulbakri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Zulbakri mengakui perbuatannya, sehingga uang suap Rp200 diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari Penasehat Hukum Asep Ruhiat SH dan Artion SH. (war)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh