PEKANBARU- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pekanbaru, Syafrudin Sayuti menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan sarana angkutan umum Trans Metro Pekanbaru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (13/8). Namun Syafrudin Sayuti tidak ditahan, walaupun statusnya sudah menjadi terdakwa. Saat ini, Sayuti menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru. Terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Bambang AP SH dengan ancaman pidana korupsi melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU Bambang AP SH, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2010 lalu. Semasa menjabat Kabid Angkutan Dishubkominfo Pekanbaru.
Pada Januari hingga Mei 2010, terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama Azwir (Alm) Kepala UPTD selaku PPTK menjalankan program dan melakukan kegiatan pengerjaan untuk Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan dengan pagu dari APBD tahun 2010 sebesar Rp14.502.748.546.
Pada item kegiatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan tersebut, terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (armada Trans Metro Pekanbaru) Rp6,8 miliar.
Terdakwa membuat kontrak kerja dengan Direktur Utama PT Trans Metro Condro Guno selaku kontraktor pelaksana. Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servise besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana sebesar Rp323 juta.
Begitu juga para sarana pembangunan halte (koridor) 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman. Selanjutnya, berita acara penandatanganan kontrak tersebut disetujui Azwir selaku PPTK.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama Azwir (Alm) tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp296.181.506.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. (rtc/war)

Next > |
---|