Haluan Riau

Tuesday, May 21st

Last update07:53:24 PM GMT

You are here: HUKRIM Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

PEKANBARU-Tiga Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemilihan Umum Daerah Siak dihukum berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/4).
Sekretaris KPUD Siak, Bambang Margono, dihukum selama 14 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Terdakwa II, Bendahara Pengeluaran, Robby M Nur dan Santi Lestari, dihukum satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai, Ida Bagus Dwiyantara, SH, MHum, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana yang diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jendra Firdaus, SH, menuntut terdakwa dengan hukuman berbeda. Terdakwa Bambang Margono dituntut dengan hukuman selama 20 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dalam berkas terpisah, JPU juga menuntut kedua terdakwa Bendahara Pengeluaran, Santi Lestari dan Robby M Nur masing-masing selama 18 bulan penjara denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Terdakwa Bambang Margono didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Robby M Nur dan Santi Lestari, melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri terdakwa serta orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Hal itu, ujar JPU, berawal dari disetujuinya pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp295.650.000, namun terdapat nama-nama yang tidak mengikuti perjalanan dinas, tetapi tetap dibayarkan.
Seperti pada 7 Agustus 2009 lalu, terdakwa Bambang Margono bersama-sama Santi Lestari, Bendahara Pengeluaran dana APBD Kabupaten Siak telah menandatangani surat setuju bayar kepada Robby M Nur dan Sofian Hadi K sebesar Rp6.010.000. Dana  itu dipergunakan untuk perjalanan dinas ke KPU Pusat di Jakarta. Kenyataannya, Robby M Nur dan Syofian Hadi K tidak melakukan perjalanan dinas itu.
Selanjutnya, terdakwa Bambang Margono bersama Santi Lestari, kembali mengulangi perbuatannya dengan mengeluarkan surat setuju bayar kepada Roby M Nur sebesar Rp10.500.000 pada 25 Agustus 2009. Surat setuju bayar juga dikeluarkan kepada Erwan dan Santi Lestari sebesar Rp8.7000.000 untuk melakukan perjalanan dinas ke KPU Mataram. Padahal Robby M Nur, Erwan dan Santi Lestari tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana mestinya. (war)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh