PEKANBARU-Kasi Sungai Pantai dan Danau Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Irtak, mengakui dirinya sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan korupsi proyek pengaman Pantai Dorak, Selatpanjang yang dianggarkan Rp2,8 miliar tahun 2008 lalu.
Hal ini diakui Irtak, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat selulernya, Sabtu (27/4). "Sudah pak," jawabnya singkat, namun ketika dicoba dihubungi kembali, nomor seluler yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Irtak sebelumnya disebut-sebut sebagai Ketua Tim PHO proyek pengaman Pantai Dorak tersebut.Sementara mengenai rencana Kepala Dinas Pekerjaan Umum melakukan kunjungan ke lokasi proyek tersebut menurut Irtak dalam pesan singkatnya menyebutkan masih sedang proses.
Terkait hal ini, Ketua Umum Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (FPPI), selaku pelapor, ketika dihubungi secara terpisah, meminta Kejaksaan Tinggi Riau lebih mendalami lagi keterangan yang diberikan Irtak. Karena menurutnya, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Irtak sebenarnya merupakan pemborong proyek tersebut, namun dikerjakan melalui orang lain.
Karena Irtak merupakan pemborong sekaligus Ketua Tim PHO menurutnya, sehingga proyek tersebut langsung dicairkan 100 persen akhir tahun lalu, padahal pekerjaan tersebut baru sekitar 60 persen. "Setelah ribut pemberitaan di media massa baru pekerjaan tersebut di gesa. Saya sangat menyangkan lambannya penanganan yang dilakukan penyidik Kejati Riau. Jika Kejati tidak sanggup menurutnya, sebaiknya diserahkan ke Tipikor Polda Riau yang sebelumnya juga menyelidiki perkara tersebut," tegas Haryanto.
Lebih lanjut dikatakannya, dari beberapa laporan yang diterimanya, diduga Irtak yang merupakan salah seorang kepala seksi di Bidang SDA tersebut merangkap pemborong pekerjaan itu, dengan memakai bendera CV Mitra Usaha Bestari, namun dikendalikan oleh Irtak.
Ditambahkan Haryanto, selain pekerjaan tidak selesai namun dana dicairkan 100 persen, terdapat penyimpangan lain pada proyek tersebut, di antaranya di atas geotek diberi timbunan tanah kemudian baru ditimbun dengan batu. "Tujuan tanah timbun ini agar volume batu tidak banyak. Padahal dalam spek, batu granite untuk satu meter panjang dan dua meter tinggi dan lebar dua meter nya berjumlah empat kubik. Karena perbuatan ini, kubikasi batu tidak cukup empat kubik alias banyak kekurangannya.
Sebelumnya, Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, mengaki tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau tengah mengusut dugaan korupsi tersebut.(hendra saputra)

Next > |
---|