Haluan Riau

Tuesday, May 21st

Last update07:53:24 PM GMT

You are here: HUKRIM Gunawan Divonis Tujuh Bulan Penjara

Gunawan Divonis Tujuh Bulan Penjara

PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai JPL Tobing, SH, memvonis terdakwa  Gunawan alias Santi Gunawan (57), dengan hukuman selama tujuh bulan penjara di  persidangan yang digelar di PN Pekanbaru, baru-baru ini. Dalam persidangan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 385 ke 1 KUHPidana.Terdakwa sebelumnya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, SH, dengan hukuman setahun penjara.  Dalam tuntutan dinyatakan, sekitar tahun 1994 terdakwa memberitahu saksi H Darwin, tentang keinginannya untuk menjual lahan miliknya di Jalan Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.


Saksi H Darwin kemudian memberitahukan hal itu kepada saksi H Burhan Koto. Selanjutnya H Burhan Koto yang mengenal terdakwa sejak tahun 1990, ketika melakukan kerjasama jual beli kayu, bertemu terdakwa di toko saksi H Darwin. Saat itu terdakwa menjual lahan sebesar Rp85 juta, tetapi saksi H Burhan Koto menawarnya sebesar Rp80 juta.


Akhirnya penawaran itu disetujui terdakwa. Selanjutnya sebidang tanah di Jalan Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, sejak tahun 1997 didirikan saksi Burhan Koto bangunan usaha sawmill yang dikelola oleh Erizal M Nur, adik kandung saksi Burhan Koto.


Sekitar Juli 2010, terdakwa Santi Gunawan mendatangi Kantor Badan Pertanahanan Negara (BPN) Kampar dan di kantor itu ia mengetahui arsip dokumen SHM atas nama Burhan Koto tidak ditemukan lagi. Maka tanpa sepengetahuan saksi Burhan Koto, terdakwa mendatangi Kariani (DPO) yang menjabat Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.


Terdakwa meminta diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas namanya terhadap tanah yang berlokasi di Jalan Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, yang seolah-olah sebagai tanah miliknya. Kemudian terdakwa mendatangi saksi Asri Janahar, untuk menawarkan sebidang tanah di Jalan Pasir Putih.


Terdakwa kembali mendatangi Kariani dan meminta dibuatkan SKGR atas nama Asri Janahar terhadap tanah yang dulu pernah dijual terdakwa kepada Burhan Koto. Dengan terbitnya SKGR pada 13 Desember 2010 atas nama H Asri Janahar, terdakwa Santi Gunawan menerima pembayaran uang muka sebesar Rp600 juta. Namun permohonan peningkatan hak dari SKGR menjadi SHM atas nama Asri Janahar ditolak BPN Kampar.


Akibat kerugian yang diderita saksi Burhan Koto, terdakwa Santi Gunawan dilaporkan ke Polda Riau. Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa Santi Gunawan mengajukan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri  Pekanbaru, Jumat (19/4).(war)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh