Pekanbaru-Anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, menggerebek Helmi Efendi alias Jimi (30) tersangka bandar ekstasi di Kamar 104 Hotel Trans, Sabtu (27/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penggerebekan ditemukan 214 butir diduga ekstasi dan alat cetak. Dari informasi yang diperoleh pihak Kepolisian, Helmi, warga Jalan Tanjung Karang, Kecamatan Limapuluh ini menginap di kamar hotel sejak tanggal 12 April lalu. Anggota Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan selama seminggu, setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar 104 Hotel Trans tersebut.
Dalam penggerebekan yang dibantu pihak hotel, anggota berhasil mengamankan Helmi dan barang bukti berupa 214 butir ekstasi berbagai merek, satu paket sabu senilai Rp300 ribu, tujuh bungkus tepung diduga sebagai bahan ekstasi, empat buah alat cetak dari baut, dua logo mahkota, satu logo tombak dan satu logo segitiga, serta dua buah besi alat cetak pil ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol R Adang Ginanjar, melalui Kasat Narkoba, AKP BE Banjarnahor, didampingi Kanit II, AKP Ridwanto, membenarkan penangkapan tersangka bandar narkoba tersebut. "Penggerebekan di kamar hotel tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu. Di kamar tersebut didapati seorang laki-laki beserta barang bukti 214 pil ekstasi berbagai jenis berikut alat cetaknya," ujarnya.
Ditambahkan Kanit, tersangka dijerat dengan pasal 112, 113, 114,129 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Next > |
---|