BENGKALIS-Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negegri ditemukan 52 ribu ribu warga Bengkalis yang melakukan rekam e-KTP ganda atau 10 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Fauzi Aula, dihubungi, Jumat (29/3), mengaku tidak tahu kenapa bisa ada warga Bengkalis yang melakukan perekaman e-KTP ganda dan jumlahnya sangat fantastis. Mengingat perekaman e-KTP bisa dilakukan secara otomatis di mana saja.
"Terus terang kami kami kaget saat menerima data itu dari pusat. Penggadaan perekaman akan bisa terdeteksi karena iris mata dan sidik jari itu tidak sama satu manusia dengan yang lain. Yang tau terjadi penggandaan hanya pusat karena di daerah hanya merekam data,” papar Fauzi.
Untuk seluruh Indonesia, total yang melakukan rekam e-KTP ganda berjumlah 776 ribu orang. Dari jumlah tersebut Kabupaten Bengkalis menyumbang 52 ribu. “Sesuai perintah pusat, kita akan hapus data yang ganda itu. Paling lambat akhir Juni 2013 sudah harus selesai. Misalnya saya memiliki tiga KTP ganda, dua harus dihapus tinggal satu saja,” terangnya.
Langkah cepat harus segera diambil kata Fauzi karena data kependudukan yang ada saat ini akan dipergunakan untuk DP4 pada Pemilihan Gubri yang akan digelar tidak lama lagi. Ditanya soal motif perekaman e-KTP ganda tersebut, Fauzi tidak mau menduga-duga dan berspekulasi, hanya saja katanya hal itu bisa saja berkaitan dengan kepentingan politis. “Bisa banyak pentingan, bisa untuk kepentingan politis dan bisa juga untuk yang lain. Yang pasti sesuai instruksi pusat data yang ganda itu akan kita hapus,” ujarnya.
Imbauan
Sebelumnya Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh dalam setiap kesempatan selalu mengimbau warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP untuk melakukan data secepatnya. Kepada UPTD Dukcapil dan pihak Kecamatan untuk proaktif bersama-sama melacak warga yang belum merekam data.
Kementerian Dalam Negeri melalui surat yang dikirimkan kepada bupati/walikota tanggal 1 Maret 2013 memberikan peringatan sangat keras. Salah satu isinya, bagi penduduk yang belum melaksanakan e-KTP hingga akhir tahun 2013, maka yang bersangkutan akan rugi dan tidak memiliki identitas jati diri serta dimungkinkan tidak mendapat pelayanan dari pemerintah maupun swasta serta dapat kehilangan hak pilih pada pemilu yang akan datang.

Next > |
---|