BENGKALIS-Anggota DPRD Bengkalis dari daerah pemilihan Rupat, Abdul Kadir, mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut Keputusan Bupati Nomor 504 Tahun 2001 tentang Larangan Penambangan Pasir.
Desakan itu disampaikan Abdul Kadir dalam rapat bersama Asisten II H Arianto, Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup dan Polres di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin (29/4).
Ia juga meminta Pemkab membentuk tim untuk meninjau lokasi penambangan pasir oleh masyarakat di Tanjung Kapal dan Sungai Injab. Kemudian memetakan zonasi penambangan rakyat dan jangan memberi izin kepada pengusaha.“Kita juga mendesak Pemkab secepatnya mencari solusi agar rakyat Rupat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil penambangan pasir bisa beraktivitas kembali,” harapnya.
Pemkab Pelajari Menyikapi adanya desakan untuk mencabut Perbup 2001, Pemkab akan mempelajarinya dan akan diklopkan dengan hasil kajian Tim Pemetaan Wilayah yang dibentuk nantinya dengan melibatkan semua aparat terkait. Termasuk lokasi pelabuhan-pelabuhan yang digunakan sebagai tempat pembongkaran dan muat pasir.
Bentuk Tim Menurut Asisten II, H Arianto usai memimpin rapat mengatakan, Pemkab coba memecahkan masalah penambangan pasir ini dan segera mencari solusinya bagaimana masyarakat yang selama ini sangat bergantung dari penambangan pasir bisa beraktivitas kembali. Namun di sisi lain tidak boleh melanggar hukum yang sudah ada.
“Pemkab akan membentuk tim untuk mengkaji masalah ini. Dari tim inilah diharapkan lahir suatu rekomendasi yang bisa menjadi payung hukum . Harapan kita masyarakat bisa bekerja aman karena kita sangat memahami ketergantungan dengan usaha tambang pasir rakyat atau tradisional ini sudah turun temurun,” ujar Asisten II. (usman malik)

Next > |
---|