Haluan Riau

Friday, Nov 15th

Last update02:12:23 AM GMT

You are here: DAERAH SUMBAR Usut Kerugian Negara, Kejari Tunggu Penghitungan BPKP

Usut Kerugian Negara, Kejari Tunggu Penghitungan BPKP

BAGANSIAPIAPI (HR)-Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan Provinsi (BPKP) Riau terkait proyek pengadaan bola wisata di Pulau Pedamaran, Bagansiapiapi. Jika selesai penghitungan BPKP tersebut, jaksa penyidik akan memeriksa kembali ketiga tersangka dan saksi lain yang diperlukan. "Kita masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP Riau terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan proyek pengadaan bola wisata di Pulau Padamaran," kata Kasi Pidsus Kejari Bagansiapiapi, Wayan Riana, Senin (11/11).
Dikatakan, pemeriksaan ketiga tersangka dan saksi lain yang diperlukan kembali akan dilakukan. Hal ini untuk pemeriksaan lanjutan serta mendalami lagi kasus korupsi tersebut.  "Setelah keluar hasil penghitungan dari BPKP, kita akan memanggil lagi ketiga tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Terkait jumlah persis kerugian negara dalam pengerjaan proyek bola wisata tersebut,  Wayan menyebutkan lagi, pada 2 Oktober 2013 lalu, pihaknya sudah memasukkan surat secara resmi kepada BPKP Riau untuk melakukan penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Kejari Bagansiapiapi telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bola wisata pada Disbudparpora Rohil ini. Ketiga tersangka tersebut masing-masing M Jufri selaku PPTK proyek pengadaan bola wisata, Zulkifli dari pihak perusahaan (CV BPM) serta Kamil selaku penerima sub kontrak. Penetapan ketiganya menjadi tersangka terhitung sejak 11 September 2013 lalu.
Jaksa penyidik, lanjutnya, sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait proyek bola wisata Pulau Pedamaran tersebut. Proyek Disbudparpora Rohil tahun anggaran 2012 ini bernilai Rp1,3 miliar. Kasus ini muncul disebabkan dugaan terjadinya mark up dan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek.
Seperti diberitakan sebelumna, jaksa penyidik Kejari  telah berulangkali melakukan pemanggilan terhadap tersangka Kamil alias Abeng yang kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi proyek bola wisata Pulau Padamaran, namun tetap saja tersangka Abeng tidak datang alias mangkir tanpa alasan.
Sikap keras kepala Abeng yang juga penerima sub kontraktor pengerjaan proyek bola wisata bernilai Rp1,3 miliar itu tentu saja membuat Kasi Pidsus Kejari Bagansiapiapi menjadi geram.
Kendati telah memeriksa delapan orang saksi, namun pada waktu yang dijadwalkan beberapa minggu lalu untuk pemeriksaan  Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rohil, H TarmiziMadjid juga tidak datang dengan alasan pemanggilan dirinya oleh Kejari Bagansiapiapi harus melalui izin lebih dahulu dari Bupati Rohil.(way)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh