Haluan Riau

Wednesday, Dec 11th

Last update02:38:18 AM GMT

You are here: DAERAH SUMBAR Solusi Peroleh Buku Nikah

Solusi Peroleh Buku Nikah

BAGANSIAPIAPI (HR)- Nikah massal merupakan solusi keluarnya buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal itu, menyusul masih banyaknya pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Nikah massal harus diawali dari program di tingkat kabupaten. "Nikah massal salah satu mengatasi masih banyaknya dijumpai pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah. Kalau nikah massal sudah dilakukan, nanti pasangan suami istri yang bersangkutan akan dikeluarkan surat nikah. Ke depan, nikah massal ini sudah bisa hendaknya diprogramkan," ujar Kepala KUA Kecamatan Bangko H Bachori, Jumat (6/12).
Menurutnya, buku nikah bagi pasangan suami istri, kata Bachori, merupakan dasar untuk pembuatan administrasi kependudukan penduduk dalam suatu wilayah seperti, untuk pembuatan kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) bagi pasangan suami istri dan anak-anaknya. Dengan adanya buku nikah, status anak-anakpun menjadi jelas.
"Makanya buku nikah jangan dianggap sepele. Jika tidak ada buku nikah, bagaimana bisa dikeluarkan KK atau KTP. Demikian juga untuk mengurus administrasi yang lain seringkali buku nikah yang menjadi patokan untuk pembuatan surat-surat maupun dokumen penting lainnya. Makanya setiap orang yang sudah menikah, namun tidak ada buku nikah, secepatnya diurus agar surat nikah dapat dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk itu,"ujarnya.
Bachori memperkirakan sedikitnya lima persen hingga 10 persen di antara pasangan suami istri di wilayah kerjanya yang tidak memiliki buku nikah dan kebanyakan di antaranya penduduk yang tidak memahami arti pentingnya buku nikah.
"Yang kita perkirakan lima hingga sepuluh persen tadi kebanyakan orang-orang tua kita zaman dulu yang mereka tidak memahami arti pentingnya buku nikah. Mereka nikah di bawah tangan dan tidak melalui petugas P3N kita,"jelasnya.
Namun untuk pasangan suami istri baru saat ini, dinilai Bachori, hampir seluruhnya telah menyadari arti pentingnya buku nikah. "Kalau pasangan
Suami istri yang sekarang, rata-rata sudah memiliki buku nikah dan mereka sudah mengerti benar arti pentingnya buku nikah,"cetusnya.
Untuk di wilayah kerjanya yang membawahi Kecamatan Bangko dan Kecamatan Pekaitan, Bachori memiliki staf sebanyak orang enam orang petugas P3N, sedangkan kedua kecamatan ini memiliki penduduk yang banyak serta memiliki cakupan wilayah yang begiitu luas.
"Sebenarnya dengan enam orang petugas P3N, kita sangat kekurangan apalagi dengan wilayah yang begitu jauh. Selain itu, petugas P3N memiliki tugas yang demikian banyak. Jadi jelas kita kekurangan," keluhnya.(adv/humas)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh