Haluan Riau

Wednesday, Dec 11th

Last update02:38:18 AM GMT

You are here: DAERAH SUMBAR Polsek Bangko Ciduk Pengedar Narkoba

Polsek Bangko Ciduk Pengedar Narkoba

BAGANSIAPIAPI (HR)- Dari hasil pengembangan penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Kepolisian Sektor Bangko, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, polisi menciduk YF (26) warga Jalan Pusara, kelurahan Bagan Punak Pesisir, Bangko yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (6/12) siang. "Saat itu tersangka yang sedang kita lidik kebetulan sedang berteduh di pinggir jalan kecamatan, depan sebuah rumah kayu. Tersangka berteduh karena kehujanan sambil menunggu pembeli sabu, mendapat informasi tersebut anggota Polsek bangko langsung ke lokasi dan melihat tersangka, langsung dilakukan penangkapan," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Tonny Hermawan melalui Kasubbag Humas Polres AKP Ali Suhud didampingi Kapolsek Bangko Kompol Hamrizal Nasution, Jumat (6/12).
Dikatakan, dari penangkapan itu langsung dilakukan pengeledahan badan yang disaksikan aparatur lurah Bagan Punak, dan dari penggeledahan itulah disita barang bukti berupa sabu.
"Informasi mengenai aktifitas tersangka sudah diperoleh pada, Kamis (5/12) malam, sekitar pukul 21.00 wib dari warga masyarakat bahwa di simpang jalan Kecamatan dan jalan BKIA kelurahan Bagan Punak terdapat pengedar sabu, YF. Dari sana dilakukan penyelidikan dan kebetulan tersangka pada siang Jumat, sedang berteduh, langsung ditangkap," terang Ali Suhud.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain sembilan paket sabu-sabu, uang Rp660ribu, satu unit handphone Nokia, 20 lembar plastik pembungkus sabu, satu buah kotak seng merek Dji Sam Sue dan dompet warna hitam,"Tersangka ditahan ke mapolsek Bangko guna penyidian lebih lanjut," papar Ali Suhud.
Warga Kuba Diringkus
Sementara itu, Almi Syahputra (23) warga, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir dijeblokaskan ke penjara, karena tertangkap polisi saat menyimpan Narkoba jenis sabu di dompetnya.
Informasi yang dirangkum, Jumat (6/12) menyebutkan, peristiwa penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi dari petugas, perihal adanya warga yang menyimpan Narkoba, Kamis (5/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu juga, polisi turun ke lapangan dan melakukan penggeledahan bersama dua orang saksi, yakni Sekdes Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Syahroni dan Ketua RW Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Azid.
Dari dalam dompet pelaku, petugas mendapatkan satu paket kecil bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seharga Rp300.000 yang disembunyikan pelaku di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio miliknya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Wan Nazim. Di rumah pelaku, petugas menemukan satu set alat hisap sabu atau bong berisikan sedikit sisa sabu-sabu di dapur rumah tersangka.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu. "Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan untuk menjalankan proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek kubu AKP Dody, Jumat (6/12).(way/put)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh