TANAHPUTIH-Burhanuddin, tersangka perambah hutan yang diamankan Polsek Tanah Putih, baru-baru ini menyesali perbuatannya."Saya menyesal karena saya tidak tahu bahwa hutan ulayat tersebut milik pemangku adat Suku Nan Tujuh dan masyarakat Rantau Bais," ujar warga Jumrah, Kecamatan Labuhan Tangga kepada wartawan, Selasa (30/4). Dia mengaku, pekerjaan yang dilakukannya tidak diketahuinya. "Saya tidak tahu apa-apa, yang jelas saya diajak sama Samsul (penghulu,red) bekerja di sini, dan saya tidak tahu mau dijual ke mana kayu ini," katanya.
Menurutnya, dia bersama empat rekannya melakukan perambahan hutan di Pulau Tilan, Kepenghuluan Rantau Bais, sudah berjalan selama 10 hari."Segala kebutuhan kami di sana dan keluarga yang kami tinggal selama mandah ditanggung oleh Samsul. Intinya hal ini Samsul lah yang lebih tahu di mana dan kepada siapa kayu-kayu tersebut akan dijual. Saya sangat menyesal bekerja seperti ini," katanya.
Sementara itu, Penghulu Melayu Tengah, Samsul, ketika ditanyai enggan memberi komentar. Namun, ia tidak menampik bahwa kayu tersebut di antar ke Kota Bagansiapiapi, guna membuat galangan kapal. "Janganlah wawancarai saya, yang pasti kayu tersebut direncanakan, akan diantar ke Kota Bagansiapiapi, untuk pembuat galangan kapal," katanya.
Kapolres Rohil, AKBP Tonny Hermawan R, melalui Kapolsek Tanah Putih, AKP Usril, menjelaskan, pada Minggu (28/4) telah terjadi tindak pidana kehutanan sekira pukul 16.00 WIB.Barang bukti yang diamankan, kayu jenis campuran sekira 10 ton, dua unit mesin sinsaw, satu unit pompong.
Menurutnya, atas perbuatan mereka, pelaku dikenakan Pasal 50 Ayat 3 Huruf F Jo Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. "Dengan ancaman 10 tahun penjara, ditambah denda Rp5 miliar," imbuhnya. (put)

Next > |
---|