BANGKINANG (HR)-Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap pelaku percobaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka ME (17), Rabu (4/12). Tersangka ME diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban NU. Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono ketika dikonfirmasi Haluan Riau melalui Kapolsek Kampar AKP Indra Rusdi membenarkan ditangkapnya tersangka ME. "Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kampar guna kepentingan proses penyidikan," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kasus percobaan pemerkosaan itu berawal ketika, Kamis, (28/11), sekira jam 04.00 WIB, bertempat di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, ME melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban NU (34). Pukul 05.00 WIB suami korban pergi menyadap karet dan tinggal korban tidur di rumah.
Tidak lama berselang, saat tidur itu korban merasa ada orang yang mengimpit badannya serta mencium bagian dada. Namun saat itu korban berkata "Ayah Riska Ni (suami korban)? Dijawab pelaku "iya" akan tetapi korban mencium aroma jeruk nipis dari mulut pelaku, sampai akhirnya korban terkejut dan bangun dari tidurnya dan laki-laki (pelaku) itu langsung lari ke arah pintu belakang rumah korban.
Kemudian korban berteriak minta tolong dan tidak berapa lama tetangga berdatangan. Kemudian, Rabu (4/12) sekira jam 17.00 WIB pelaku ME alias Bro terlihat oleh keluarga korban dan setelah ditanya pelaku  ME mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan perbuatan tersebut, sehingga keluarga korban langsung menghubungi pihak Polsek Kampar sampai akhirnya pelaku diamankan. "Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek," ujarnya. (oni)

Next > |
---|