MINAS-Pemilik dan pengelola warung remang-remang di wilayah Kecamatan Minas mendapatkan peringatan dari Pemerintah Kecamatan Minas. Keberadaan dan operasi mereka menggangu ketertiban masyarakat serta mengundang perbuatan maksiat. Hal ini sebagaimana disampaikan Camat Minas, Afrizal, Minggu (17/3), di Minas. Disampaikannya, berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, keberadaan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Minas semakin menjamur. Beberapa titik yang menjadi sorotan yakni Jalan Lintas Minas-Perawang dan Jalan Lintas Minas ke Kecamatan Kandis.
"Kami tidak melarang warga berusaha di Kecamatan Minas. Namun diigatkan, usaha yang dijalankan harus legal sesuai dengan aturan dan norma masyarakat yang berlaku. Kami perhatikan, di sejumlah titik, warung atau kafe buka malam hari dan menyediakan musik keras, menjual minuman keras. Ini sudah menggangu kenyamanan masyarakat, karena rawan tindakan maksiat," ungkap Afrizal.
Disampaikan Camat, terkait dengan pemberantasan penyakit masyarakat, Pemerintah Kecamatan Minas bersama unsur pimpinan kecamatan (upika) akan melakukan razia ke tempat-tempat yang terindikasi rawan tersebut. Namun, sebelum melakukan razia pihaknya terlebih dahulu bertindak persuasif dengan melayangkan surat imbauan kepada pemilik warung atau kafe, agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (mg4)

Next > |
---|