PEKANBARU-Menyikapi adanya indikasi jual beli jabatan kepala sekolah yang dilontarkan anggota Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, M Fadri, DPC PKS Kota Pekanbaru, Rabu (20/3), mendatangi Walikota Pekanbaru untuk meminta penjelasan.
"Saya memang datang ke kantor Walikota Pekanbaru dan langsung bertemu dengan Walikota, untuk meminta penjelasan dari Walikota Pekanbaru apakah memang ada atau tidak jual beli jabatan Kepsek dalam mutasi kemarin," ujar Ketua DPD PKS, Syamsudin B melalui selularnya, kepada wartawan, Rabu (20/3).
Dari pertemuan itu Syamsudin mendapatkan penjelasan bahwa mutasi kepala sekolah itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada praktik jual beli jabatan.
DPD
Meskipun begitu dia berharap ke depan mutasi yang dilakukan harus bersih dari suap menyuap. "Sesuai apa yang dihembuskan kader kita, yang kita tangkap sebetulnya ingin menjaga agar proses penempatan pos yang dilakukan Pemko, terhindar dari jual beli jabatan. Jual beli jabatan yang diributkan bukan tudingan, tapi hanya sebagai dugaan," sebut Samsudin. Samsudin juga mengatakan, PKS telah melakukan pemanggilan terhadap M Fadri. Sejauh ini kebenarannya masih ditelusuri.
"Belum, memang kader kita belum memberikan bukti. Namun sejauh ini dari kader minta untuk menjaga-jaga agar praktek jual beli jabatan tidak terjadi di Pemko Pekanbaru," terang Syamsudin.
Syamsudin juga menegaskan, apa yang diungkap kadernya di media ini adalah sebuah dugaan, bisa benar bisa juga salah.
Namun PKS tetap mengingatkan kader agar apa yang dikatakan harus memberikan hal yang dapat dicerna oleh masyarakat.
"Saya mendukung kebijakan Pak Wako, tidak melakukan praktek jual beli jabatan dan ingatkan agar proses dilakukan dengan benar," imbuh Sementara, wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri, mengatakan isu itu sebagai informasi yang ingin ditindaklanjuti dan DPRD sangat mendukungnya apabila Pemerintah Kota dapat melakukan investigasi, siapa saja yang bermain dengan jual jabatan tersebut.
Disinggung ketika Fadri sebagai kader dari PKS yang juga Ketua Komisi III menyampaikan indikasi adanya jual beli jabatan meski tanpa menunjukan bukti, itu merupakan haknya sebagai Anggota DPRD Kota dalam memberikan pandangan.
"Indikasi tersebut tidak juga bisa dibilang benar atau tidak. Kalau ada keinginan Pemko membuat tim investigasi, kita setuju itu," imbuh Dian. (ben)

Next > |
---|