SUNGAI MANDAU-Lembaga Adat Melayu Kecamatan Sungai Mandau diharapkan mampu memulihkan kembali keberadaan lebah sialang yang kini kondisinya kritis. Demikian disampaikan Camat Sungai Mandau, Irwan Kurniawan, Jumat (15/3). Disampaikannya, madu lebah sialang merupakan madu yang seharusnya diambil menggunakan cara adat yang ada. Sehingga, kelestariannya terjaga.
Diharapkannya, LAM dapat berperan melestarikan budaya ini. Karena, madu lebah sialang dihasilkan dari hutan tanah adat beberapa suku Melayu di Kecamatan Sungai Mandau.
"Sesuai adat, pengambilan madu lebah sialang dilakukan pada malam hari dan mengikuti ketentuan dan fatwa adat yang ada. Sementara, saat ini sudah ada yang berani mengambil madu lebah tersebut di siang hari dan itu mengakibatkan lebah tidak mau hinggap kembali. Hal itu yang mengakibatkan punah. Kami tekankan, LAM Sungai Mandau agar menertibkan dan membudayakan lebah sialang," ungkap Irwan Kurniawan
Senada disampaikan Ketua LAM Sungai Mandau Salimin yang baru dilantik Selasa (12/3). Salimin mengaku kondisi lebah sialang saat ini sudah kritis. Karena itu, perlu dibuat aturan tegas guna melestarikannya.
"Sebelumnya, total madu lebah yang dikumpulkan petani per bulannya bisa mencapai 1.000 kilogram lebih. Sementara, saat ini petani hanya bisa mengumpulkan sekitar 200 kilogram per bulan. Ini artinya kondisinya sudah sangat kritis," ungkap Salimin.
Pertemuan
Untuk menertibkannya kembali, pihak LAM dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan guna membuat peraturan adat. Sebanyak enam pemangku adat kepenghuluan dan instansi lain akan diundang guna membahas masalah ini. Dalam hal ini, kepala suku atau disebut juga pemangku adat memiliki wewenang untuk menertibkan pengambilan madu lebah sialang yang tidak mengikuti aturan.
"Setiap kepala suku memiliki wilayah hutan tanah adat. Jika terjadi pelanggaran di wilayahnya, kepala suku berwenang memberi sanksi. Hal ini pasti bisa diberlakukan. Apalagi, peraturan adat di daerah kami masih kental. Contoh, barangsiapa menebang satu batang pohon lebah sialang, maka dia disanksi dan wajib mengkafani batang tersebut dari ranting sampai ke akar," imbuh Salimin.
Ketua Adat Suku Olak, Zubir, beberapa waktu lalu mengaku kewalahan dalam mengatur soal tersebut. Itu karena, pada saat tidak diberi izin karena belum waktunya mengambil madu, ada yang memaksa mengambil dengan meminta izin kepada kepala desa.
"Itu pengalaman, ada yang minta izin. Karena menurut saya belum waktunya, maka saya kasih tahu kalau mau ngambil boleh. Tapi, nunggu masanya. Tunggu sekitar tiga bulan lagi. Setelah penuh, baru bisa. Setelah itu, mereka kembali lagi dan mengatakan akan mengambil karena sudah ada izin dari kepala desa. Akibatnya, sampai sekarang lebah pada pohon tersebut tidak mau penuh," ungkap Zubir.

Next > |
---|