Haluan Riau

Sunday, Feb 17th

Last update07:47:51 PM GMT

You are here: DAERAH ZONA RIAU Dispar tak Punya Wewenang Tertibkan Pasar Kaget

Dispar tak Punya Wewenang Tertibkan Pasar Kaget

 E-mail

PEKANBARU-Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Sadri, mengatakan, pihaknya tak punya wewenang untuk menertibkan pasar kaget yang kini menjamur di sejumlah kelurahan yang ada di Pekanbaru. Pasalnya, pemilik lahan telah memberikan izin untuk pasar kaget itu. “Kita tidak bisa melakukan penggusuran. Upaya menutup juga tidak bisa. Itu tanah masyarakat. Itu pasar masyarakat, masyarakat punya, walau ilegal," tuturnya.
Dikatakan ilegal, imbuh Sadri, karena tidak ada izinnya untuk pasar tersebut. Menurutnya, yang dapat diupayakan pemerintah adalah mengimbau kepada pemilik lahan untuk melakukan penggelolaan dengan baik dan menjaga kebersihan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Jangan nanti ada sampah di tumpuk, lalu camat disalahkan. Sampah kami banyak. Terpenting bagi masyarakat pemilik lahan, mungkin saat ini baru menerima apa, dalam bentuk uang. Tapi pada saat ketika nanti sampah tidak terarah lagi menjadi penyakit masyarakat,” jelasnya.
Pendataan
Untuk itu, ia meminta kepada camat dan lurah yang ada, untuk secepatnya melakukan pendataan jumlah pasar kaget yang ada di daerahnya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mendata dan dijadikan sebuah acuan untuk menetukan program dan kebijakan-kebijakan yang akan diambil ke depan.
Selanjutnya, ia juga meminta kepada camat dan lurah agar melakukan penataan terhadap pasar kaget yang ada. Ia juga meminta kepada pedagang yang memiliki kios-kios di pasar-pasar resmi untuk menempatinya. Tidak dibiarkan kosong seperti beberapa pasar yang ada di Pekabaru.
“Ini untuk antisipasi menjamurnya Pasar Kaget. Karena pasar kalau ditempati, semakin lama semakin ramai. Jadi kita himbau mereka menempati kios yang telah dimiliki,” tegasnya. (rtc/mel)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh