PANGKALAN KERINCI-Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini juga terjadi perubahan jam kerja bagi PNS di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pelalawan selama bulan Ramadhan. Peraturan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Riau dengan Nomor 800/BKD-KHK/26.15 Tentang Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1433 H.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan, Abdul Karim, melalui Sekretaris BKD Pelalawan, Edi Surya, Rabu (18/7), mengatakan, jam kerja pada Dinas/Badan/Kantor/Sekretariat dan Unit Kerja di lingkungan Pemkab Pelalawan selama bulan Ramadan terbagi dua kategori, yakni unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu dan unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu.
Bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, sambungnya, dari hari Senin sampai Kamis diberlakukan jam kerja dari mulai jam 08.00 WIB, sampai jam 15.00 WIB, dengan waktu istirahat satu jam yakni jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. "Sedangkan untuk hari Jumat, dimajukan setengah jam. Jadi masuk mulai pukul 08.00 dan pulang jam 15.30, dengan jam istirahat mulai dari jam 11.30 sampai 13.30," terangnya.
Sementara unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, lanjutnya, dari hari Senin sampai Kamis diberlakukan jam kerja dari mulai jam 08.00 WIB sampai jam 14.30 WIB dan hari Jumat dari jam 08.00 WIB sampai jam 11.30 WIB. "Untuk hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai jam 13.00," ujarnya.
Sementara untuk kegiatan olahraga yang biasanya diselenggarakan setiap hari Kamis, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan hari Sabtu bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, maka selama bulan Ramadan ditiadakan.
"Begitu juga dengan kegiatan apel pagi, untuk sementara selama bulan Ramadan ditiadakan," ungkapnya.
Disinggung soal pemakaian busana selama bulan Ramadan, Edi menjelaskan, untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan harus menggunakan pakaian yang telah ditetapkan. Bagi PNS pria, dari hari Senin sampai Kamis memakai Pakaian Dinas Harian, kecuali hari Jumat memakai busana Melayu. "Sedangkan untuk PNS wanita, setiap hari kerja memakai busana muslimah. Sementara bagi yang non Muslim menyesuaikan saja," katanya.
Ditambahkannya, sepanjang bulan Ramadan ini para pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan diharapkan mematuhi aturan ini. Pasalnya, jadwal kerja ini telah disesuaikan. "Jangan sampai bulan Ramadan efektivitas kerja jadi menurun, padahal jadwal kerja telah disesuaikan," tutupnya. (cr04)
Next > |
---|