Haluan Riau

Thursday, Nov 15th

Last update04:37:18 AM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN Pengadaan Meubeler Dewan Sebaiknya Dibatalkan

Pengadaan Meubeler Dewan Sebaiknya Dibatalkan

PEKANBARU-Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril menilai, pengadaan meubeler di lingkungan DPRD Pekanbaru, sudah tidak mungkin lagi dilaksanakan. Hal itu mengingat batas waktu pengerjaannya dinilai sudah sangat mepet. Karena itu, ia menyarankan proyek pengadaan meubeler tersebut sebaiknya dibatalkan. Ketika dikonfirmasi kemarin, Roni mengatakan, saat ini pengadaan meubeler tersebut memang sudah ditenderkan dan sudah ada pemenangnya. Namun untuk pengerjaannya, masih ada tahapan lain yang harus dilalui. Di antaranya harus melalui masa sanggah, sanggah banding dan proses lainnya yang diperkirakan hingga akhir November mendatang.
"Artinya boleh dikatakan akhir November ini baru bisa ditetapkan pemenang defenitifnya siapa. Belum lagi kontrak, membuat dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), tentu akan memakan waktu lama sementara pemenang muncul akhir November. Kalau seandainya tetap dilaksanakan kita khawatir tidak akan selesai," ujarnya.

Dengan sisa waktu sebulan hingga menjelang akhir tahun, Roni mengaku pesimis kegiatan itu bisa dilaksanakan tepat waktu. "Rasanya tak mungkin, karena waktunya terlalu mepet. Mungkin sebaiknya dibatalkan," ujarnya.
Menurut data di Pemko Pekanbaru, pengadaan meubeler Kantor DPRD Pekanbaru dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) murni tahun 2012 sebesar Rp4,7 miliar.

Ketika dikonfirmasi tentang isu yang menyebutkan bahwa pemenang lelang pengadaan meubeler itu sudah disiapkan sebelumnya, Roni menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, jika hal itu tetap dilaksanakan, maka bisa dikaterogikan sebagai pelanggaran.

"Pengadaan material tidak sesuai dengan metode waktu pelaksaan termasuk pada pelanggaran dan harus diperiksa oleh penegak hukum dan patut dipertanyakan pengadaaannya,"ungkap Roni.untuk itu, Roni minta kepada panitia lelang, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meninjau kembali tender tersebut.
"Sementara tanggal 21 Desember mendatang, sudah tidak ada lagi pekerjaan. Saya melihat kesalahan pengadaan ini sudah sejak awal. Kita minta proyek ini dibatalkan dengan segala konsekuensinya. Kalau tetap dilanjutkan, kita khawatir kualitasnya nanti tidak memenuhi standar yang diinginkan," tambahnya. (ben)

Add comment


Security code
Refresh