DUMAI-Setelah diperiksa, warga negara Malaysia Woon Chee Ko mengaku, di negaranya membawa sabu-sabu sebanyak itu hanya diganjar dua tahun penjara saja. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap petugas Bea dan Cukai serta Polres Dumai di pelabuhan Penumpang Pelindo lantaran membawa sabu seberat 96,5 gram pada awal Agustus lalu. Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP TF Hutagaol, Senin (19/8) mengatakan, setelah pelaku diperiksa terkuak asal serbuk haram yang disimpannya di sepatu dan dubur itu. Sabu-sabu dibelinya dari daerah Batang Timah di Malaysia, tempat dimana dirinya sering membeli narkoba. Bahkan, hukuman bagi orang yang membeli atau menjual barang serupa hanya dihukum ringan saja.
"Kemungkinan, di daerah pelaku membeli sabu-sabu itu sudah lumrah. Makanya tersangka membawanya dengan biasa saja, tanpa mempertimbangkan efeknya apa," tukas Kasat.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh polisi, tersangka Woon Chee Ko ternyata sudah dua kali ke Indonesia melalui Dumai dan membawa sabu-sabu. Tapi pada lawatan kedua, warganegara Malaysia itu tertangkap petugas. Kunjungannya pertama sekitar beberapa bulan lalu dan membawa sabu-sabu, namun dalam jumlah sedikit. Untuk dipakai sendiri dalam berlibur ke Indonesia dan saat itu bisa disimpan dengan aman serta tidak ketahuan petugas.
"Dua kali ke Indonesia melalui Dumai alasan dia untuk berlibur. Pertama pelaku bawa sedikit sabu karena hanya sebentar di Indonesia. Kali ini dia membawa banyak lantaran ingin berlama-lama atau libur panjang," terang Kasat.
Pelaku bersikukuh jika sabu-sabu hampir 100 gram itu untuk digunakan sendiri dan berkali-kali menampik jika dirinya mengedarkannya di Dumai atau di Indonesia.
Bahkan asal barang haram itu tidak dijelaskannya secara rinci dan hanya mengaku dibawa dari Malaysia saja. Namun polisi tidak percaya begitu saja dan terus mendalami serta melakukan pemeriksaan.
Tersangka melanggar UU No 35 Narkotika pasal 112 dan terancam mendapat hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. (zak)

Next > |
---|