DUMAI-Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Taufik Ibrahim mengatakan, selama berlangsungnya pameran Dumai Expo 2013 di Taman Bukit Gelanggang, penyelenggaraan parkir diberlakukan dengan sistem jasa parkir taman khusus. Penyelenggaraan jasa perparkiran yang dilakukan Dinas Perhubungan dalam gelaran Dumai Expo, menurutnya, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009 tentang retribusi parkir.
Dia menyatakan, Perda nomor 12 tahun 2009 dilakukan untuk meningkatkan PAD kota Dumai dari sektor restribusi parkir, Parkir taman khusus hanya dapat dilaksanakan pada hari tertentu, seperti berkenaan dengan adanya event, atau kegiatan hari besar lainnya yang dilaksanakan di Kota Dumai.
"Tarif parkir yang dikenakan pada taman khusus ini, yaitu khusus roda 4 Rp 5000 per mobil dan khusus roda 2 Rp 3000 per unitnya. Ini hanya berlaku selama pelaksanaan Dumai Expo dan Dishub sudah menyerahkan pengelolaan kepada koordinator rekanan," katanya menjawab wartawan, Selasa (30/4) kemarin.
Sedangkan, untuk kendaraan yang parkir di pinggir jalan tidak berlaku retribusi parkir tarif taman khusus seperti yang diberlakukan di areal Taman Bukit Gelanggang arena Dumai Expo 2013. Karena tarif yang dipungut untuk upah jasa para juru parkir yang telah mengatur parkir jalan.
Pemerintah Kota Dumai, menurutnya, tahun ini tidak menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor jasa parkir. Sebab, penerimaan kas daerah hanya berdasarkan pada penjualan karcis yang dilakukan para juru parkir di sejumlah titik parkir saja. Pemko hanya mendapat bagian 30 persen dari penjualan karcis parkir, dan 70 persen lagi diserahkan kepada pengelola.
"Karena itu kami mengajak masyarakat Dumai untuk menyukseskan penyelenggaraan parkir untuk kepentingan penerimaan keuangan daerah dengan meminta karcis parkir kepada petugas parkir di lapangan. Ini bertujuan agar kita dapat mendata jumlah karcis parkir yang telah dikeluarkan," terangnya. (zak)

Next > |
---|