DUMAI-Pelimpahan pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan oleh Pemerintah Kota Dumai, Senin (29/4) siang di-launching oleh Wakil Walikota H Agus Widayat, di Kantor Dispenda. Pajak yang sebelumya dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai ini berpotensi menambah pendapatan asli daerah bagi Dumai sebanyak Rp45 miliar dengan jumlah 67 ribu para wajib pajak.
Menurut H Agus Widayat, pelimpahan pemungutan PBB-P2 dari KPP Pratama ke pemerintah daerah ini merupakan tonggak sejarah bagi Dumai karena berkontribusi besar dalam penerimaan pemasukan keuangan daerah.
Karena PBB-P2 sudah menjadi hak kelola pemerintah daerah, maka hendaknya instansi terkait, yaitu Dinas Pendapatan Daerah mempersiapkan sumber daya manusia operator yang terampil dan berpengetahuan tentang pelaksanaan teknis pemungutan.
"Selain itu, pelayanan harus lebih ditingkatkan kepada masyarakat wajib pajak supaya potensi penerimaan keuangan daerah dapat dimaksimalkan. Kita berbahagia karena pemerintah pusat mempercayai Dumai mengelola sendiri objek pajak ini," ungkap Wakil Walikota dalam pidatonya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Dumai Freedy H Sianipar menjelaskan, pemungutan PBB-P2 yang dilakukan pihaknya pada 2012 lalu telah mengumpulkan penerimaan sebanyak total Rp34,7 miliar.
Dengan rincian, pungutan pajak bumi bangunan perdesaan dalam setahun sebanyak Rp2,4 miliar dan perkotaan sebanyak Rp32,3 miliar. Dari pengelolaan pajak tersebut, Pemko Dumai menerima dana pembagian hasil pada 2012 lalu sebanyak Rp15 miliar.
Dia menjelaskan, pengelolaan PBB-P2 oleh Pemko Dumai ini juga mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah pusat yaitu dana insentif sebesar Rp2,6 miliar untuk persiapan pelayanan ke masyarakat wajib pajak.
"Untuk persiapan pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 ini, kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar potensi besar penerimaan keuangan dapat diraih dan menyukseskan pembangunan yang diselenggarakan pemerintah," tegasnya.
Sedangkan Kepala Dispenda Dumai Hamdan Kamal menyatakan, pengelolaan PBB-P2 di masa transisi dari KPP Pratama ke Pemko ditargetkan menyumbang pendapatan keuangan daerah sebanyak Rp 19 miliar di tahun 2013 ini.
Sejauh ini, pihaknya sudah menyelenggarakan persiapan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dengan pembentukan produk hukum daerah yaitu Perda nomor 2 tahun 2012 dan penyediaan sumber daya manusia operator dan sarana prasarana alat pendukung. (abdul razak)

Next > |
---|