Haluan Riau

Tuesday, Mar 19th

Last update08:45:24 PM GMT

You are here: BISNIS BISNIS & KEUANGAN Kepemilikan Saham Pemda di BPD Dibatasi

Kepemilikan Saham Pemda di BPD Dibatasi

JAKARTA-Bank Indonesia membatasi kepemilikan saham di bank pembangunan daerah. Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 15/4/DPNP. BI menyebutkan pemerintah daerah hanya boleh memiliki saham di BPD maksimal 30 persen.
Surat edaran ini merupakan aturan turunan  PBI Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan aturan ini hanya berlaku bagi pendirian BPD baru. Sedangkan pengaturan BPD yang sudah ada, tetap seperti sedia kala, kecuali jika BPD tersebut memiliki tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan alias corporate governance berada di peringkat tiga sampai lima.
"Jika ada pemda yang ingin mendirikan BPD di wilayahnya yang belum ada bank, maksimum kepemilikan mereka hanya 30 persen, karena pemda bukan lembaga keuangan," katanya, belum lama ini.
Pengaturan bagi BPD yang sudah ada termaktub di dalam PBI Nomor 14/8/PBI/2012 yang terbit Juli 2012. Beleid itu menyebutkan, BPD yang tingkat kesehatan dan tata kelola yang buruk, wajib menjual saham ke pihak lain. Calon pemodal baru tidak boleh pemda yang sama. Namun, ketentuan ini tidak mematok batas maksimal kepemilikan  saham pemda di BPD pasca divestasi.    
Irwan menjelaskan, kepemilikan BPD maksimal 30 persen untuk masing-masing pemda. Misalnya, wilayah A ingin memiliki bank daerah. Pemerintah provinsi menguasai 30 persen saham, sisanya dapat dibagi rata ke kabupaten sebesar 30 persen, kota 30 persen atau swasta. Intinya, BPD tetap dimiliki investor berbeda-beda, meskipun latar belakang investor tetap sama yakni jajaran pemda.
Ekonom Tony Prasetiantono, menilai batasan maksimal kepemilikan ini meringankan penyuntikan modal BPD oleh pemda, agar dananya bisa dipakai ke yang lain. "Justru dengan menetapkan kepemilikan maksimal 30 persen, untuk memberi ruang gerak BPD bisa ekspansi," katanya.
Misalnya, saat ini pemda menguasai 100 persen saham. Agar bisa ekspansi, pemda harus menambah modal. Kalau tidak ada dana, mengundang investor. Setelah investor masuk, saham pemda terdilusi menjadi 80 persen, sisanya 20 persen milik swasta. Ke depan, jika perlu menginjeksi lagi, BPD bisa kembali mengundang swasta lagi agar ekspansi berjalan. (knt/vit)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh