PEKANBARU-Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru, Ade Hartati, menegaskan agar Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru berani untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya setiap karyawannya. Bahkan bila kewajibannya tersebut tak ditunaikan, Ade meminta Disnaker melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang bersangkutan.
"Kalau perusahaan tersebut mengabaikan kewajibannya membayar THR karyawan, maka Disnaker perlu melakukan evaluasi terhadap perusahaan itu. Harus ada tindakan tegas, karena itu menyangkut hak orang lain," ujarnya, Minggu (4/8).
Ia mengaku, sejak awal pihaknya sudah selalu mengingatkan setiap perusahaan agar dapat tepat waktu membayar THR karyawan, bahkan pembayaran hak karyawan tersebut seharusnya mulai dibayarkan pada H-7 lalu. Selain itu, setiap karyawan pun juga dihimbau agar melaporkan ke Disnaker bila perusahaan tempatnya bekerja tak membayarkan THR, sehingga perusahaan tersebut bisa diberikan sanksi. "Bagi perusahaan yang belum membayarkan THR karyawan, kita minta H-3 semua kewajiban itu sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,"paparnya.
Disamping itu, politisi PAN ini meminta kepada Disnaker agar tak hanya menunggu laporan. Tetapi harus menjemput bola dan melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan yang ada di Pekanbaru. "Kita khawatir kalau hanya menunggu belum tentu ada karyawan perusahaan yang mengadu. Disnaker pun mesti 'jemput bola'," pungkasnya.(sar)

Next > |
---|