PEKANBARU-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri, menegaskan, aparat jangan pandang bulu dalam melakukan penertiban reklame ilegal yang terpasang di Kota Pekanbaru. Penertiban harus dilakukan, sesuai Perwako Reklame Nomor 24 Tahun 2013. Dikatakannya, dengan penegakan Perwako Reklame tersebut, Pekanbaru setidaknya dapat bersih dari reklame dan baliho tanpa izin dan tidak mendatangkan PAD bagi daerah.
"Banyaknya reklame yang tidak ada nilai tambahnya pada daerah tentu kita sayangkan. Oleh karena itu, pengusaha reklame yang tidak sportif beriklan di Kota Pekanbaru dan hanya mementingkan keuntungan pribadi saja harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya, Rabu (29/5).
Disebutkan lagi, jika reklame tanpa izin, sangat tidak menguntungkan untuk Kota Pekanbaru.
"Maka saya minta turunkan, itu harus, karena akan memperjelek kota, sementara keuntungan dan pemasukan bagi daerah tidak ada," ketusnya.
Dikatakannya juga, beberapa reklame, berlindung atas nama media.
"Tak ada hubungan dengan media, mau media mau apa, kalau tak ada bayar pajak, harus diturunkan," tegasnya lagi.
Seperti pemasangan reklame di jembatan penyeberangan orang hibah dari PT Caltex ke Pemerintah Kota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, seharusnya tidak dibenarkan untuk komersial, namun salah satu pengusaha advertising menyalahgunakan fasilitas umum tersebut.
"Pokoknya, yang namanya reklame tak ada pajak harus diturunkan. Kalau dibiarkan, berarti ada penggelapan pajak di sini," tegasnya. (JHONI HASBEN)

Next > |
---|