Haluan Riau

Friday, Feb 22nd

Last update08:15:17 PM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN Pejabat Esolon II Masuki Usia Pensiun

Pejabat Esolon II Masuki Usia Pensiun

PEKANBARU-Sejumlah pejabat eselon II di jajaran Pemprov Riau memasuki usia pensiun. Info yang dihimpun Haluan Riau, setidaknya ada tujuh pejabat eselon II yang akan memasuki usia pensiun, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Riau Kartijo Sempono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Riau, Nazarudin, Direktur Utama RS Jiwa, Mursal Amir, Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau, Akmal JS dan Kepala Balitbang T Dahril. Selain itu juga ada jabatan kosong yakni Ketua Korpri Riau yang ditinggalkan Alm Muktar Amin. Begitu juga Kadispora Riau
Pejabat yang ditinggalkan Lukman Abbas yang tersangkut kasus PON XVIII, saat ini dirangkap Emrizal Pakis yang juga Asisten I Setdaprov Riau.  Belum lagi sejumlah pejabat yang akan ikut Pilkada Inhil, di antarannya Kepala Bappeda Riau Ramli Walid, Kadistamben Husni Hasan dan Kadisdik Riau,Wardan.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Riau diberitakan bakal melakukan mutasi pejabat dalam waktu dekat. Mutasi itu tidak menunggu penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru selesai.
“Mutasi dengan SOTK tak ada kaitan. Dalam mutasi yang penting ada tiga hal, mutasi itu menjadi sanksi, promosi dan penyegaran,” ungkap Asisten II Sekdaprov Riau, Emrizal Pakis kepada Haluan Riau, Selasa (19/2) di Kantor Gubernur Riau.
Memang diakutinya, menunggu revisi SOTK dan pembentukkan SOTK baru bisa saja dilakukan. Namun harus ada batasan waktu. “Bisa saja, namun ada batasan-batasan waktu mengacu pada Permendagri dan ada batasan sekali berapa tahun mutasi dilakukan,” terang Emrizal.
Emrizal menjelaskan, mutasi itu perjalanan reguler. Setiap ada kebutuhan mutasi dapat dilakukan. Mutasi itu memberikan penyegaran. “Mutasi itu bisa ada sanksi dan ada berupa penghargaan. Kalau penghargaan naik ke tingkat lebih tinggi. Kalau berupa sanksi turun jabatan. Berikutnya adalah  penyegaran, sudah lama di satu institusi dipindahkan ke instansi lainnya,” papar Emrizal Pakis yang juga Plt Kadispora Riau.
Emrizal menekankan, pelaksanaan mutasi diartikan harus sesuai produktifitas kerja. “Jangan sampai berkorelasi dengan yang lainnya," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Riau, Fahmizal. Dia mengungkapkan, mutasi merupakan hak kepala daerah dan mutasi dapat dilakukan untuk penyegaran mengisi jabatan yang kosong. "Mutasi dapat juga dilakukan untuk pergantian pejabat yang pensiun," ujarnya.
Kepala Biro Hukum Sekdaprov Riau, Kasiarudin menjelaskan, dalam revisi SOTK tetap mengacu Peraturan PP Nomor 47 Tahun 2007  tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perangkat Daerah. 
“Ada tiga Perda yang direvisi tahun 2013 ini  dan saat ini sedang dalam pembahasan DPRD Riau. Yakni, Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang SOTK Sekretariat Dewan dan Sekretariat Daerah. Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah serta Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga dan Badan-badan Daerah  termasuk Inspektorat,” jelasnya.
Dijelaskan Kasiaruddin, salah satu yang direvisi Biro hukum dan organisasi dipisahkan dan revisi ini juga berkaitan dengan reformasi birokrasi dan salah satu aspeknya adalah penataan kelembagaan. “Karena, beban ke depan organisasi ini makin berat dan itu akan dipisahkan PP Nomor 41 menganjurkan sebaiknya dipisahkan,” urainya.
Sementara Gubernur Riau, HM Rusli Zainal mengungkapkan, persiapan mutasi sudah dilakukan dan mutasi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kita sudah mempersiapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan daerah baik yang sudah pensiun dan sebagainya,” terangnya baru-baru ini.
Gubri menuturkan,  mutasi yang dilakukan untuk adjusment penyesuaian supaya struktur pemerintahan saat ini dapat dioptimalkan. “Untuk melaksanakan seluruh program pembangunan yang dilaksanakan,” tegasnya.
Gubri memiliki waktu paling lambat hingga bulan Maret mendatang melakukan mutasi. Pasalnya, Mendagri sudah mengirimkan Surat Edaran kepada Gubernur dan semua Kepala Daerah  Tentang Pelaksanaan mutasi pejabat struktural tidak dibenarkan 6 bulan menjelang pemilihan kepala dan  wakil kepala daerah atau Pilgubri yang digelar September mendatang.(rud)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh