PEKANBARU-Ribuan papan reklame yang tidak punya izin mendirikan bangunan di Pekanbaru terancam dibongkar. Walikota Pekanbaru Firdaus memberikan waktu selama bulan September ini. Hal itu disampaikan Walikota Firdaus, Rabu (4/9). "Kami beri waktu sampai akhir September. Kalau tidak dibongkar, Pemko melalui Tim Yustisi nanti yang membongkar," tegas Firdaus.
Pengusaha penyedia papan reklame diimbau untuk membongkar sendiri. "Kalau dibongkar Pemko, Papan reklame itu nanti akan menjadi barang sitaan Pemerintah," ungkap Wako.
Keputusan untuk membongkar papan reklame tersebut dibahas dalam rapat dengan Tim Penyelenggara Reklame di Pemko dan beberapa dinas, termasuk juga Tim Yustisi.
Di waktu terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Baharuddin mengaku, siap untuk melaksanakan perintah untuk membongkar papan reklame ilegal di Pekanbaru. "Kami siap karena itu sudah menjadi keputusan rapat dengan Walikota dan instansi lainnya," ujarnya.
Berdasarkan hasil hearing, DPRD Pekanbaru dengan Dinas pendapatan dan Dinas Tata Ruang Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu, terungkap dari 1.183 titik papan reklame yang tersebar di Pekanbaru hanya satu titik yang punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang Kota Pekanbaru.
Ketika dikonfirmasi terkait data tersebut, Walikota akan menertibkan usai pelaksanaan Pilgubri 4 September. Walikota beralasan, memberikan waktu untuk pengusaha advertising memanfaatkan papan reklame guna kepentingan Pilgubri. (rud)

Next > |
---|