PEKANBARU- Walikota Pekanbaru Firdaus mengabaikan rekomendasi Dinas Kesehatan Kota agar menetapkan kejadian luar biasa kabut asap. Padahal kondisi cuaca sudah semakin memburuk. Firdaus belum mengeluarkan keputusan resmi kejadian luar biasa kabut asap. Alasannya, keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau. "Secara resmi pengumuman kejadian luar biasa belum ditetapkan," ungkapnya, Kamis (29/8).
Dinas Kesehatan (Diskes) Kota menyampaikan rekomendasi Kejadian Luar Biasa (KLB) asap kepada Walikota, Rabu (28/8). Rekomendasi KLB asap disampaikan, karena kewenangan menetapkan KLB asap berada di tangan Walikota.
Dari hasil Laboratorium Udara Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru menunjukkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 120. Artinya, kualitas udara di kota bertuah masih tergolong tidak sehat pada Kamis (29/8).
"Tapi Pemerintah Kota sudah meliburkan sekolah. Diputuskan mulai hari ini (kemarin,red), PAUD, taman kanak-kanak dan SD kelas 1,2 dan 3 diliburkan. Untuk itu, dinas terkait diminta terus berkoordinasi," kata Firdaus.
Disampaikan Firdaus, bencana asap saat ini merupakan kiriman daerah lain. Jadi masyarakat dan pengusaha perkebunan diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Di tempat terpisah, Kepala Laboratorium Udara BLH Kota Pekanbaru, Syahrial mengatakan, tingkat ISPU turun dari 173 menjadi 120. "Memang turun. Tapi masih pada kategori tidak sehat," terang Syahrial.
Pengumuman Terlambat
Kepala Sekolah Dasar 022 di Jalan Sawai Kampung Melayu, Rameita Hafizol mengatakan, jadwal libur sekolah diperoleh dari unit pelaksana teknis daerah Rabu malam. informasi resmi disampaikan kepada pelajar, Kamis (29/8) pagi.
KLB
Senada dengan itu disampaikan Kepala sekolah SDN 063 Pekanbaru, Gimin. "Ya walaupun siswa libur, tapi gurunya tetap masuk," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang TK/SD Disdik Pekanbaru Naguip Nasution mengatakan, keputusan meliburkan TK dan murid kelas 1 hingga 3 SD dibuat berdasarkan surat keputusan kondisi asap berbahaya.
Keputusan libur itu dikeluarkan pukul 18.00 WIB (Rabu kemarin, red). "Karena pemberitahuannya sudah malam, tentu tidak langsung bisa dibuat surat edaran. Apalagi kondisi ini sangat urgen dan mendadak, makanya kita langsung memberitahukan kepada UPTD selaku perpanjangan tangan ke masing-masing sekolah," ujar Naguip.
Sebetulnya dalam kondisi mendesak, Kepala Sekolah diberikan kewenangan memutuskan jadwal libur sekolah. Ketika ditanyakan sampai kapan jadwal libur sekolah, Disdik belum memastikan sampai kapan ditetapkan. Namun Naguip menyarankan agar kepala sekolah memutuskan jadwal masuk sekolah.
Pengumuman masuk sekolah disesuaikan dengan kondisi cuaca. "Jangan menambah jadwal libur, karena belum ada pemberitahuan dari disdik, dan itu bukanlah alasan," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Zulfadil menambahkan, SMS yang diperoleh dari unit pelaksana teknis daerah atau kepala bidang Disdik resmi keputusan dari Disdik. Setelah berkoordinasi dengan Diskes, seluruh siswa sudah masuk sekolah kembali pada Jumat (30/8). "Cuaca semakin membaik. Namun tergantung kondisi juga, jika besok pagi asap masih tebal maka sekolah boleh menambah jadwal libur," terang Zulfadil.
Bagi sekolah yang menambah jadwal libur hingga Sabtu (31/8), maka itu tidak menjadi tanggung jawab Disdik. ***

Next > |
---|