Haluan Riau

Sunday, Aug 25th

Last update07:58:38 PM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN Jadi Pengedar Sabu Pegawai Honorer Pemprov Dibekuk Polisi

Jadi Pengedar Sabu Pegawai Honorer Pemprov Dibekuk Polisi

PEKANBARU- Oknum pegawai Pemerintah Provinsi Riau DD (30) hanya bisa diam dan tertunduk malu saat digelandang anggota Diektorat Reserse Narkoba Polda Riau, Rabu (21/8). Dirinya harus berurusan dengan polisi akibat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu berhasil diringkus, Selasa (20/8) pukul 02.30 WIB dinihari.
Menurut Direktorat Reserse Narkoba Kombes Pol DTM Silitonga melalui Kasubdit III AKBP T Saharuddin, penangkapan tersangka DD merupakan pengembangan dari tersangka RS (33) yang lebih dulu ditangkap polisi."RS kami tangkap sewaktu melakukan transaksi di rumahnya Jalan Sekapur Sirih, Perumahan Graha Hangtuah Permai, Kecamatan Tenayan Raya. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba,"ujarnya, Rabu (21/8).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu-sabu Rp3,5 juta. Begitu RS tertangkap, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, akhirnya diketahui barang haram itu diperoleh dari rekannya DD. "Berdasarkan keterangan tersangka RS inilah, beberapa jam kemudian kami juga sukses menciduk tersangka DD tak jauh dari rumahnya di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya,"ungkapnya.
Dari hasil penangkapan DD, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua paket sabu dalam plastik bening dengan harga Rp2 juta per paketnya. Lima buah bong, beberapa plastik bening pembungkus sabu, timbangan digital, dan korek api.
Pegawai
Lintas Kabupaten/kota
Disamping itu Saharuddin menjelaskan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba antar kabupaten/kota di Riau, bahkan sejak dua bulan terakhir, keduanya juga sudah menjadi incaran polisi."Tersangka sering menjalankan aksinya di sejumlah kabupaten dan kota. Barang haram itu juga mereka peroleh dari Sorek, Pelalawan,"paparnya.
Disebutkannya, akibat perbuatan yang dilakukan keduanya, tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (sar)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh