PEKANBARU- Penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan proyek Riau Town Square di kawasan Bandar Serai, Purna MTQ, Pekanbaru terpaksa ditunda. Pasalnya, terjadi perbedaan perhitungan retribusi sebesar Rp2 miliar yang ditetapkan Pemko Pekanbaru. Hal itu dikemukakan Kepala Biro Perlengkapan Sekdaprov Riau, Abdi Haro. Dia mengatakan penyelesaian pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Riau Town Square (Ritos) diperpanjang dua bulan lagi. Pemprov meminta klarifikasi kepada Walikota Pekanbaru atas kontribusi luas yang dipakai.
"Luas yang dipakai hanya 3,5 hektare. Sementara dari Pemko Pekanbaru dihitung 5,5 hektare. Penyelesaian Selisih kontribusi itu sekitar Rp2 miliar," jelasnya kepada Haluan Riau akhir pekan lalu.
Abdi menjelaskan, dari 5,5 hektare lahan di kawasan Purna MTQ tidak semuanya dipakai untuk pengembangan core bisnis Ritos. "Karena 2 hektare itu untuk relokasi anjungan budaya yang telah dirubuhkan," terangnya.
Untuk klarifikasi retribusi IMB tersebut, kata Abdi, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Walikota Pekanbaru yang isinya meminta pertimbangan karena 1,5 hektare sampai 2 hektare itu untuk relokasi anjungan. "Bukan masuk kawasan bisnis yang dikembangan, kenapa itu dimasukan?" ujarnya.
Abdi menyebutkan, penyelesaian IMB Ritos tinggal menunggu pembayaran retribusi dan penyelesaiannya diperpanjang dua bulan lagi."Itu yang kita tunggu. Kalau sudah selesai akan dibayarkan," terangnya.
Pembangunan Ritos dilanjutkan setelah IMB-nya selesai dan dikeluarkan Pemko Pekanbaru. "Setelah semua selesai baru kembali bergerak membangun," tandas Abdi.
Seperti diberitakan sebelumnya, retribusi yang harus dibayarkan perusahaan pengembang Ritos PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (BMMP) kepada Pemko Pekanbaru sebesar Rp8 miliar. (rud)

Next > |
---|