PEKANBARU-Majelis hakim yang diketuai, Masrizal SH memutuskan menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Said Nurjaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (30/4).
Majelis hakim menyatakan, eksepsi terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara. Dengan demikian, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dan Wilsa Ariani meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Said Nurjaya. JPU menyatakan tetap pada dakwaannya, karena dakwaan sudah disusun secara lengkap, cermat dan jelas.
Di waktu terpisah, tim Penasehat Hukum (PH) Said Nurjaya yang terdiri dari, H Asep Ruhiat, Artion dan Hasan Basri menolak dakwaan jaksa. Tim PH mempertanyakan dakwaan JPU dengan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam perkara itu. Apakah sudah sesuai fakta dan bukti kejadian sebenarnya atau rumusan delik dan tuntutan pidana itu hanya merupakan suatu 'cover story' yang sengaja diciptakan melalui konstruksi yuridis, tanpa didukung dengan fakta yuridis yang dapat diakumulasikan terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.Dalam dakwaan JPU, Said Nurjaya didakwa melanggar pasal 335 KUHPidana ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Majelis Terdakwa diduga melakukan tindakpidana tidak menyenangkan dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan kepada guru SDN 081 Pekanbaru, Hj Nurbaiti. Tindakpidana itu bermula dari laporan dari istrinya bahwa, anaknya Said Muhammad Rizki telah dipukul dan disuruh pulang oleh wali kelasnya pada tanggal 26 November 2012 lalu sekira pukul 11.15 WIB.
Hal itu, karena saksi Hj Nurbaiti yang sebelumnya mengajar di kelas Va SD Negeri 081 Jalan Tiram Gg Tilan sekitar pukul 10.45 WIB menegur muridnya Said Muhammad Rizki (anak terdakwa, red) yang sedang berbicara di dalam kelas. Namun teguran itu tidak digubris oleh Said Muhammad Rizki, sehingga Hj Nurbaiti mendatangi Said Muhammad Rizki dan memeriksa tugas yang diberikan. Ternyata, Said Muhammad Rizki belum menyelesaikan tugas yang diberikan, sehingga saksi Hj Nurbaiti menyuruh pulang Said Muhammad Rizki.
Mendengar hal itu, terdakwa Said Nurjaya kemudian mengajak saksi Razak alias Guntur pulang ke rumahnya. Sampai di rumah, terdakwa bertemu dengan saksi Syarifah Devela (istri terdakwa, red) dan Said Muhammad Rizki yang menyampaikan telah ditampar gurunya, Hj Nurbaiti.
Dengan perasaan emosi, terdakwa bersama dengan Syarifah Devela, Guntur Razak dan Said Muhammad Rizki pergi ke SDN 081. Sampai di sekolah, terdakwa Said Nurjaya langsung pergi ke kelas Va. Terdakwa Said mengeluarkan senjata soft gun warna hitam dan mengacungkan Senpi itu. Setelah itu, terdakwa Said Nurjaya menampar Hj Nurbaiti dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak 2 kali. Tidak hanya itu, terdakwa Said Nurjaya juga mengancam membunuh guru SDN 081 Pekanbaru, suami bahkan sampai tujuh turunan. (war)

Next > |
---|