Jakarta - KPK berencana untuk mengevaluasi format dan prosedur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN). Itu dilakukan agar proses pengecekan kekayaan pelapor bisa lebih efektif. "KPK akan melakukan evaluasi format LHKPN," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Sabtu (12/9).
Menurut komisioner yang membidangi sektor penindakan dan pencegahan ini, LHKPN nantinya akan difokuskan kepada profil pejabat yang melapor. "Terutama dikaitkan dengan profil," kata Pandu.
Selama ini pihak KPK hanya menerima laporan dari pejabat yang melaporkan kekayaan. Verifikasi dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan oleh pihak si pejabat.
Baru jika ada persoalan hukum yang menjerat pejabat terkait, LHKPN bisa dijadikan dasar untuk melacak mengenai harta kekayaannya. Dari sejumlah kasus yang diusut KPK, terdapat pola penyembunyian aset oleh para pejabat dengan tidak melaporkannya ke dalam LHKPN. (dtc/hen)

Next > |
---|