Sidang praperadilan kasus penggunaan narkoba Raffi Ahmad akhirnya diputuskan Majelis Hakim yakni, menganggap penangkapan Raffi oleh Badan Narkotika Nasional sah. Artinya, gugatan Raffi ditolak.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Majelis hakim juga menyebut penahanan Raffi oleh BNN sah dan menganggap rehabilitasi Raffi di Lido, Sukabumi bukan subyek peradilan. Selama persidangan yang memakan waktu selama enam hari itu, Raffi menganggap BNN banyak melakukan pelanggaran.
Tim kuasa hukum Raffi juga mempertanyakan proses rehabilitasi yang harus dijalani Raffi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. BNN juga menghadirkan beberapa saksi ahli untuk menguatkan prosedur penangkapan Raffi telah sesuai dengan undang-undang.
Hingga divonis, Raffi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Ketidakhadiran Raffi selalu menjadi perdebatan dalam sidang antara kuasa hukum Raffi dan kuasa hukum BNN. Selama persidangan, sejumlah selebriti datang untuk mendukung presenter Dahsyat itu. (rik)

Next > |
---|