PEKANBARU-Uang lelah pembahasan revisi Perda No 5 Tahun 2008 dan Perda No 6 Tahun 2010 ditetapkan Rp1,8 miliar. Uang itu akan dibayarkan dalam 2 tahap. Tahap pertama Rp900 juta, sebelum paripurna pengesahan Ranperda digelar DPRD Riau.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (2/11). Sidang itu merupakan sidang perdana Taufan sebagai terdakwa. Politisi Partai Amanat Nasional ini tersandung kasus dugaan suap revisi Perda No 6 Tahun 201 tentang penambahan anggaran untuk pembangunan venue menembak.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) RI yang terdiri dari Anang Supriatna SH MH, Edy Hartono SH MHum, Risma Asyari SH MHum, DR Yudhi Kristiana SH MHum dan I Kadek Wiradan SH mendakwa Taufan Andoso Yakin (43) melakukan tindakpidana gratifikasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue menembak dan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan anggaran pembangunan main stadium.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Taufan Andoso Yakin menggelar pertemuan untuk membicarakan kekurangan anggaran pembangunan stadion utama (main stadium) dan venue menembak untuk pelaksanaan PON XVIII. Pertemuan itu dilaksanakan di rumah dinas (Rumdis) Wakil Ketua DPRD Riau yang ditempatinya di Jalan Sumatera Nomor 1 sekitar bulan Desember 2011 lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Adrian Ali dan Syarif Hidayat, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau Zulkifkli Rahman, Project Manager (PM) KSO Nanang Siswanto dan Komite Manajemen (KM) KSO Dicky Eldianto.
Dari hasil pertemuan tersebut disepakati dana untuk kepentingan pembahasan perubahan perda Rp1,8 miliar.Selanjutnya masih di dalam bulan Desember 2011, terdakwa Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Syarif Hidayat, Iwa Sirwani Bibra, Roem Zein, Ramli FE dan T Muhaza mengadakan pertemuan dengan Eka Dharma Putra, Lukman Abbas dan Zulkifli Rahman di rumah dinas terdakwa di Jalan Sumatera Nomor 1.
Pada pertemuan kedua, disepakati penambahan anggaran dilakukan melalui usulan perubahan Perda Nomor 6 dan 5 yang dibahas DPRD Riau setelah berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri. Pada kesempatan itu, terdakwa Taufan Andoso Yakin menyampaikan kepada anggota DPRD Riau yang hadir bahwa, akan ada 'uang lelah' sebesar Rp1,8 miliar.
Lukman Abbas kemudian melaporkan hasil pertemuan itu kepada HM Rusli Zainal, selaku gubernur Riau. Sebagai tindaklanjut rekomendasi tersebut, pada 7 Maret 2012 HM Rusli Zainal menyampaikan Ranperda tentang perubahan 2 Perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Riau. Dalam rapat tersebut DPRD Riau menyetujui membentuk Pansus dengan Ketua M Dunir.
Setelah itu terdakwa Taufan Andoso Yakin bersama-sama dengan Muhammad Dunir dan M Johar Firdaus pada 7 Maret 2012 melakukan pertemuan dengan Eka Dharma Putra, Lukman Abbas, Kasiarudin dan HM Ramli Walid, selaku Kepala Bappeda Riau. Pada pertemuan tersebut, terdakwa Taufan Andoso Yakin memberitahukan kepada Muhammad Dunir bahwa, untuk pembahasan dan pengesahan Ranperda ada uang lelah Rp1,8 miliar.
Terdakwa Taufan Andoso Yakin juga melakukan pertemuan dengan M Dunir, Lukman Abbas dan H Abu Bakar Siddik di ruang pimpinan DPRD. Dalam pertemuan itu, terdakwa Taufan menanyakan kepada Lukman Abbas mengenai uang lelah Rp1,8 miliar apakah diserahkan langsung seluruhnya atau separuh dulu.
Kemudian Taufan juga menanyakan hal itu kepada Muhammad Dunir. Tapi Muhammad Dunir meminta waktu untuk menanyakan terlebih dahulu kepada anggota pansus yang lain.
Sekitar Maret 2012 pada pertemuan anggota Pansus di Hotel Redtop, Jakarta, Ketua Pansus Muhammad Dunir menyampaikan informasi mengenai uang lelah sebesar Rp1,8 miliar kepada anggota Pansus yang hadir yakni, Abu Bakar Siddik, Adrian Ali, Iwa Sirwani Bibra, T Muhaza, M Roem Zein, Turoechan Asyari. Pertemuan itu dihadiri pula, oleh Eka Dharma Putra, Prof Dr B Isyandi, Isril, Khairul Rizal dan Kasiarudin.
Akan tetapi disepakati, oleh anggota Pansus untuk meminta terlebih dulu sebesar Rp900 juta yang akan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Riau. Atas kesepakatan anggota Pansus tersebut, kemudian Muhammad Dunir menyampaikan kepada Lukman Abbas dan meminta untuk menyiapkan uang Rp900 juta. Kemudian Lukman Abbas menghubungi Eka Dharma Putra untuk menyiapkan uang tersebut.
Sekira 27 Maret 2012 diadakan rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Riau terhadap Ranperda atas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010. Kemudian Muhammad Dunir menanyakan kepada Zulkifli Rahman tentang kesiapan uang lelah yang dibicarakan sebelumnya dan dijawab oleh Eka Dharma bahwa, uang tersebut belum siap.
Selanjutnya. 29 Maret 2012, anggota Pansus Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 melakukan kunjungan ke venue menembak di Jalan Yos Sudarso, Rumbai. Pada kesempatan itu, Muhamamd Dunir menyampaikan kepada Eka Dharma
Putra bahwa, anggota DPRD Riau akan melaksanakan sidang paripurna.
Selanjutnya pada 3 April 2012, Muhammad Dunir (berkas terpisah, red) dihubungi oleh anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar Zulfan Heri melalui telpon. Zulfan Heri meminta kepada Muhammad Dunir, apabila uang lelah tidak dipenuhi, maka paripurna tidak dilaksanakan.
Setelah itu, Muhammad Dunir menghubungi Eka Dharma Putra agar datang ke DPRD Riau menemui Abu Bakar Siddik, T Muhaza dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Riau. Dalam pertemuan itu, Eka Dharma Putra menyampaikan informasi uang lelah yang tersedia baru Rp455 juta, sedangkan sisanya diberikan sebelum pukul 12.00 WIB.
Atas informasi tersebut, kemudian Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, T Muhaza dan Zulfan Heri sepakat untuk melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan Ranperda Nomor 6 Tahun 2010. Selanjutnya, Muhammad Dunir meminta M Faisal Aswan mengurus uang lelah kepada Eka Dharma Putra. Kemudian, M Faisal Aswan menghubungi Eka
Dharma Putra melalui telpon seluler untuk menanyakan kesiapan uang lelah Rp900 juta.
Setelah mendapatkan kepastian dari Eka Dharma Putra, selanjutnya M Faisal Aswan menghubungi M Roem Zein agar jangan membatalkan rapat paripurna.
Setelah mengetahui uang lelah terkumpul, maka M Faisal Aswan memerintahkan Sandy Wiryawan dan Dasril menemui Eka Dharma Putra, Satria Hendri dan Rahmat Syahputra yang telah membawa uang Rp900 juta. Mereka kemudian pergi bersama-sama ke rumah M Faisal Aswan di Jalan Aur Kuning Perumahan Aur Kuning Blok J-24. Kemudian uang tersebut diserahkan oleh Rahmat Syahputra dan diterima M Faisal Aswan. Uang Rp900 juta kemudian ditaruh dalam 3 tas untuk diserahkan ke Muhammad Dunir di gedung DPRD Riau.
Namun ketika membawa uang, M Faisal Aswan, Eka Dharma Putra, Rahmat Syahputra, Sandy Wiryawan dan Dasril ditangkap petugas KPK RI. Perbuatan terdakwa Taufan Andoso Yakin merupakan tindakpidana yang diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (war)
Next > |
---|