SIAK-286 dari 538 tenaga honorer Pemkab Siak yang SK-nya 2005 ke bawah, tenyata belum tentu diangkat jadi CPNS. Meski mereka telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi.
Pasalnya, setelah melalui proses verifikasi dan validasi ulang dari BKN dengan quality assurance Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata secara nasional terdapat sekitar 20 persen di antaranya tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS. Dari 71.467 hanya 47.622 orang yang memenuhi kriteria (MK), dan 12.709 orang TMK. Sedangkan 23.845 orang masih dalam proses quality assurance (QA) oleh BPKP.
Hal ini diketahui dalam hearing Komisi I DPRD Siak dengan BKD Siak, Rabu (24/10) di Gedung Panglima Ghimbam menyikapi belum pastinya waktu pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS hingga saat ini.
Kepala BKD Siak Prawira Rapadi saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi I Muhtarom, Wakil Ketua Salomo, dan anggota Komisi lainnya Agus Salim, Wadisden Dabuke dan Dadang Saputra menjelaskan, mengacu pada PP 48/2005 terkait pengangkatan honorer menjadi PNS, terdapat 538 tenaga honorer yang tertinggal dan belum diangkat.
Dari jumlah tersebut semuanya diajukan sebagai tenaga honorer kategori satu (k1) yang MK berjumlah 286, berarti belum pasti seluruhnya bakal diangkat jadi CPNS tahun 2012 ini sesuai amanat PP 56/2012 terkait batas waktu pengangkatan honorer menjadi PNS.
"Kebijakan BKD Siak akan ditentukan dari hasil proses QA atau audit untuk tujuan tertentu (ATT) oleh BPKP pada 32 daerah dan verifikais ulang di 7 daerah. Bahkan BKN sendiri juga tidak berwenang menentukan hasil QA dan ATT," ujar Prawira.
Pusat Arogan
Menanggapi tentang semakin tidak jelasnya proses pengangkatan CPNS kategori K1 (tersisa) dalam pengangkatan sebelumnya di Kabupaten Siak, yang telah dinyatakan lulus (MK) sebanyak 286 dan TMK 253 orang, anggota DPRD Siak dari Partai Buruh, Salomo menyebutkan kondisi tersebut merupakan wujud arogansi pusat.
"Ini bentuk arogansi pusat, setelah daerah tidak diberi wewenang memverifikasi, justru yang pernah dinyatakan MK masih harus menjalani verifikais lagi. Tentu jumlah 286 yang pernah diumumkan namanya selama ini, bakal tidak semuanya bisa diangkat," ujar Salomo.
Dalam hearing yang juga dihadiri sejumlah perwakilan honorer Kabupaten Siak yang statusnya TMK, Salomo menyebutkan jangankan yang TMK, yang MK saja harus menjalani proses lagi.
"Jadi terasa perjuangan kita yang mengajukan kembali kelengkapan syarat dan kriteria dengan mengirim berkas asli untuk proses verifikasi sebanyak 241 dari 253 yang TMK sangat tidak tampak gambarannya. Untuk itu, jangan bereforia terlebih dulu bisa PNS, berstatus MK saja perlu banyak berdoa lagi," ujarnya.(ali)
Next > |
---|