Haluan Riau

Monday, Mar 18th

Last update08:36:48 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA Pengganti Sekda Wewenang Kemendagri

Pengganti Sekda Wewenang Kemendagri

PEKANBARU-Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan, Kementerian Dalam Negeri merupakan pihak yang berwenang menentukan siapa pengganti Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus, yang akan memasuki masa pensiun pada 1 April mendatang. Namun Gubri berharap sosok pengganti segera ditentukan, mengingat jabatan tersebut tidak boleh kosong. Sebab Sekda merupakan jabatan penting dan memiliki pengaruh terhadap pembangunan di Riau. Apalagi,
Pengganti pihaknya sudah mengajukan sejumlah nama untuk mengganti posisi Wan Syamsir Yus yang akan memasuki masa pensiun tersebut.
Terkait hal ini, Gubri mengatakan pihaknya memilih untuk menunggu keputusan Kemendagri. "Kita tunggu saja proses dari Kemendagri," ungkapnya, Kamis (14/3) usai meresmikan 21 mega proyek Pemprov Riau di Rumbai, Pekanbaru.
Ketika ditanya upaya yang dilakukan, karena mengingat masa waktu Wan Syamsir Yus bertugas tinggal dua minggu lagi, Gubri kembali mengatakan, hal itu tergantung Kemendagri, karena selaku Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah mengusulkanya.
"Jadi tugas ini ada di Kemendagri, saya berharap apa diusulkan mendapat  tanggapan sehingga tidak terjadi stagnan. Ini juga untuk kepentingan pembangunan Kita semuanya," ungkapnya.
Tak Benar Ketika disinggung tentang pemberitaan pemberitaan di media massa yang menyebutkan usulan Gubri ke Kemendagri mendapat penolakan, karena status tersangka yang ditetapkan KPK, Rusli Zainal membantahnya.
"Kemarin saya cek di media, itu tidak benar, jadi teman-teman media jangan menulis informasi yang belum jelas," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga menyayangkan sikap Kemendagri, jika penolakan usulan Sekdaprov tersebut, berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan Rusli Zainal.
Menurutnya, selama Rusli Zainal masih aktif, maka seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan Gubernur Riau masih dimiliki Rusli Zainal. Tidak ada kewenangan absah Kementerian Dalam Negeri untuk mengebiri, apalagi menyerahkan kewenangan gubernur kepada wakil gubernur, kecuali  kalau gubernur berhalangan tetap. Bila hal itu terjadi, pemerintah (presiden) dapat mengangkat Plt gubernur, yaitu wakil gubernur sampai ada penetapan yang bersangkutan menjadi gubernur definitif.  (rud)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh