MEDAN-Kementerian Dalam Negeri mengusulkan gubernur di daerah tertentu, dibantu dua orang orang wakil. Usulan itu ditujukan untuk gubernur yang memimpin provinsi dengan penduduk yang padat. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai melantik Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubernur Sumut periode 2008-2013, di Medan, Kamis (14/3).
Gatot menggantikan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang tersandung kasus hukum.
Menurut Mendagri, usulan tersebut disampaikan untuk mempermudah tugas gubernur yang memiliki tantangan tersendiri. Usulan itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Diterangkannya, usulan itu berlaku untuk gubernur yang menjadi pemimpin di provinsi jumlah penduduknya banyak dan tingkat kesulitan yang dihadapi cukup tinggi. Bagi provinsi yang memiliki penduduk banyak, keberadaan satu orang wakil gubernur dinilai kurang tepat. Sebab, dikhawatirkan dapat mengurangi pengawasan secara maksimal.
Ia mencontohkan Provinsi Jawa Barat yang memiliki penduduk sekitar 46 juta jiwa dan Jawa Timur dengan penduduk sekitar 42 juta yang hanya memiliki satu wakil gubernur.
Sedangkan provinsi lain yang penduduk sedikit dan tantangan yang dihadapi tidak terlalu sulit juga memiliki satu wakil gubernur.
Menurutnya, penerapan konsep wakil gubernur lebih dari satu orang tersebut pernah dilakukan pada masa lalu. Bahkan, DKI Jakarta pernah memiliki tiga wakil gubernur yang masing-masing menangani bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan.
“Sumut juga pernah wakil gubernurnya dua,” katanya.
Selama ini, kata Mendagri, aturan tentang keberadaan wakil gubernur tersebut hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan keberadaan satu wakil gubernur.
Karena itu, usulan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang digodok dengan DPR RI, terutama dari aspek manfaat dan tupoksi masing-masing calon wakil gubernur.
“Sekarang, sudah masuk tahap Panja. Mudah-mudah bisa lebih cepat,” katanya.
Sementara terkait pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara masa sisa periode 2008-2013, Mendagri mengatakan pelantikan tersebut merupakan realisasi dari rencana pelantikan pada 28 Februari 2013 di kantor Kementerian Dalam Negeri yang tertunda.
Disebabkan di Sumut sedang dilaksanakan pilkada, rencana pelantikan itu sengaja ditunda untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah. Namun pihaknya menilai penundaaan tersebut mengandung hikmah. "Hikmahnya, pelantikannya bisa dilakukan di Medan," katanya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu memberikan apresiasi terhadap DPRD dan masyarakat Sumut yang dapat menyikapi penundaan pelantikan tersebut dengan damai.
Karena itu, Mendagri mengharapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dapat memanfaatkan jabatannya dalam mendukung perkembangan pembangunan provinsi itu yang memiliki posisi strategis di Tanah Air.
Meski masa jabatannya hanya sekitar tiga bulan lagi, tetapi Gatot Pujo Nugroho akan menghadapi sejumlah agenda penting yang berkaitan langsung dengan berbagai pembangunan di Sumut. (ant/ivi)

Next > |
---|