PEKANBARU-Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Haris Rozie merasa aneh dengan keluhan pihak kecamatan yang merasa kesulitan menertibkan aktivitas galian C dengan alasan belum ada payung hukum. Menurutnya, penertiban itu harus dilakukan bersama dengan Upika, bukan jalan sendiri-sendiri. Haris mengatakan, sebagai perpanjangan tangan walikota di tingkat kecamatan, camat harus bisa menjalankan tugas dengan baik, bukan bekerja sendiri-sendiri tapi harus bekerja sama dengan UPIKA (Unsur Pimpinan Kecamatan) setempat.
"Jika camatnya yang bekerja sendiri tentu tidak akan mampu, tapi jika bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten di kecamatan tersebut tentu persoalan galian C yang berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan bisa dihentikan," ungkap Haris Rozie kepada Haluan Riau, Minggu (17/3).
Camat
Ditambahkanya, pihak kecamtan sebenarnya tidak perlu menunggu Perda disahkan baru ada penertiban galian C bila telah sangat merusak lingkungan. Cukup dengan Undang Undang Lingkungan Hidup yang juga telah secara tegas mengatur tentang galian C tersebut.
"Jadi tidak ada alasan bagi camat tidak mempu menertibkan aktivitas galian C di wilayah merekanya. Apalagi Walikota Pekanbaru telah memberikan surat edaran dan peringatan melalui surat Nomor 660/BLH/495 untuk menghentikan sementara aktivitasnya sebelum memiliki izin lingkungan dari Pemko Pekanbaru. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan," terangnya lagi.
Lebih lanjut, Haris juga menjelaskan bila aktivitas galian C tidak mendesak dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan di wilayah tersebut berdasarkan kajian analisa dampak lingkungan, pihak kecamatan boleh memberikan semacam kelonggaran.
"Namun hal tersebut, berlaku sepanjang Perda masih belum rampung," ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai sanksi terhadap camat yang tidak mampu menertibkan aktivitas galian C tersebut, Haris menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pihak kecamatan.
"Jika terbukti tidak mampu, tentu ada semacam teguran atau sanksi dari pemerintah," tutupnya. (dan)

Next > |
---|