Haluan Riau

Thursday, Mar 21st

Last update08:05:45 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA Minat Gabung Parpol, Belum Caleg

Minat Gabung Parpol, Belum Caleg

Sosok mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, sejak beberapa waktu belakangan ini, kembali marak disorot. Yang terbaru, Susno menerima ajakan bergabung di Partai Bulan Bintang. Meski minat bergabung, Susno mengaku enggan untuk maju sebagai caleg.
"Saya siap untuk diajak,
Minat tapi bukan untuk menjadi caleg," ujar Susno di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Namun Susno menegaskan dirinya saat ini memang belum resmi menjadi kader PBB. Dirinya ingin bergabung dengan partai yang bersih. "Pertama saya ingin memilih partai yang bersih. Siapa pun partainya. Bukan karena saya ingin berlindung," ungkapnya.
Selain itu, alasan dirinya tidak ingin menjadi caleg dikarenakan dirinya saat ini tersandera predikat 'koruptor' meski dirinya berdalih sudah ada putusan Mahkamah Agung tentang status dirinya.
"Nanti dibilang kita duduk di DPR mewakili para koruptor," kata Susno sambil tertawa.
Saat duduk di parpol, program yang akan dilaksanakan oleh Susno adalah proses penegakan hukum. "Penegakan hukum tidak ada rekayasa merekayasa. Kasihan keluarganya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Susno juga mengaku siap menjalani eksekusi. Namun, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak menyebutkan dirinya harus ditahan 3 tahun 6 bulan.
"Saya ada di Indonesia, tiap saat ada. Tidak pernah lari, walaupun ada yang shooting rumah saya, menjelang eksekusi rumahnya sepi. Ya, wong isinya hanya dua (orang), gimana enggak sepi?" ujarnya.
Dalam diskusi itu, awalnya Susno tidak datang. Untuk memastikan dirinya tidak berada di luar negeri atau bepergian, akhirnya Susno diminta hadir oleh para pewarta.
Susno datang mengenakan kemeja biru muda. Ia selalu tertawa dan menanggapi santai pertanyaan yang dilontarkan.
Seperti yang pernah diutarakan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Susno tidak menyatakan tidak bisa ditahan sebab dalam putusan MA tidak tertulis masalah penahanan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 197 KUHAP. Putusan MA hanya berisi menolak kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. (kom/dtc/sis)


AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh