Haluan Riau

Friday, Oct 26th

Last update07:56:40 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA Uang Perjalanan Dinas Pansus Diambil

Uang Perjalanan Dinas Pansus Diambil

PEKANBARU-Anggota Pansus Revisi Perda 06 Tahun 2010, Adrian Ali, bersaksi, dia tidak mau terlibat banyak dalam revisi Perda tersebut. Sebagai buktinya, dia tidak mengambil honor pembahasan Pansus yang dianggarkan di APBD Ria sebesar Rp250 ribu. Namun sebaliknya ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum soal uang perjalanan dinas, Adrian mengakui mengambilnya. Hal itu disampaikan Adrian ketika diminta menjadi saksi pada sidang dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 dengan terdakwa M Dunir selaku ketua pansus dan Faisal Aswan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Riau di Pengedilan Tipikor pad Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/10) dengan ketua majelis hakim Ketua, Krosbin Lumban Gaol SH.

Akan tetapi, ketika JPU menanyakan, apakah saksi menerima uang perjalanan dinas dari Pansus? Saksi mengaku menerima uang perjalanan dinas dalam rangka pansus sebesar Rp9 juta. Dana perjalanan dinas tersebut digunakan untuk perjalanan dari Pekanbaru ke Palembang. Ketika JPU menanyakan apakah saksi mengundurkan diri dari pansus, saksi Adrian Ali mengaku tidak mengundurkan diri.

Anggota Fraksi PAN DPRD Riau tersebut juga mengaku mengikuti pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin pada Desember 2011 yang dihadiri rekanan dari KSO proyek Main Stadium (MS) dan venue Menembak yakni, Nanang Siswanto dan Dicky Eldiyanto.

Saksi Adrian Ali mengaku juga ikut pada pertemuan pertama di Hotel Redtop, Jakarta sepulang
dari kunjungan kerja (Kunker) Pansus Revisi Perda Nomor 06 Tahun 2010 ke Palembang. Akan
tetapi, Adrian Ali mengatakan, pertemuan itu tidak jadi membahas mengenai revisi perda.

Dalam persidangan, JPU KPK RI juga memperdengarkan rekaman percakapan antara Adrian Ali
dengan M Dunir pada 28 Maret 2012 pada pukul 10.19 WIB. Setelah diperdengarkan percakapan, JPU KPK RI menanyakan apa yang dibicarakan, saksi Adrian Ali menjawab bahwa, yang ditanyakan kepada M Dunir terkait dengan uang pembagian yang dipotong dari setiap perjalanan dinas sebesar Rp300 ribu.

"Kalau dikumpul-kumpul uang yang dipotong dari setiap perjalanan dinas kami mencapai ratusan juta. Uang tersebut digunakan untuk sosial, makanya saya tanyakan kepada M Dunir," kata Adrian Ali.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Adrian Ali, sidang kemudian dilanjutkan dengan saksi berikutnya yakni, Roem Zein. Disampaikan saksi Roem kepada majelis hakim bahwa, dirinya pernah menanyakan upah lelah kepada M Faisal Aswan di tangga DPRD Riau pada 3 April 2012. Selain itu, Roem dengan gamblang mengatakan bahwa, dirinya juga pernah menelpon M Faisal Aswan untuk menanyakan apakah upah lelah.

Namun M Faisal Aswan ketika dihubungi melalui telpon selulernya menyampaikan bahwa, 'masih
dalam pengambil alih kekuasaan'. Ketika ditanyakan apa maksud dari perkataan tersebut, saksi Roem Zein menyampaikan bahwa, kata-kata itu maksudnya menanyakan upah lelah.

Setelah itu Hakim Ketua, Krosbin Lumban Gaol menanyakan lagi apakah pada pembahasan perda selain itu ada upah lelah juga? Roem Zein menyampaikan hanya sekali itu saja, karena pembahasan revisi perda dilaksanakan hingga malam hari. Sedangkan pembahasan perda, sebelum itu saksi Roem mengaku tidak mengetahuinya.

Selain itu, JPU KPK RI menghadirkan saksi dari anggota DPRD Riau Abu Bakar Siddik. Seperti
disampaikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, Much Rum SH, Riyono SH,
Siswanto SH, Andi Suharlis SH dan Surya Nelli SH MHum.

Dalam dakwaan JPU KPK RI, terdakwa I M Dunir dengan terdakwa II M Faisal Aswan bersama
dengan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 antara lain, Taufan Andoso Yakin, M Roem
Zein, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat dan Turoechan
Asyari menerima hadiah atau janji berupa uang Rp900 juta dari Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan
Prasarana Olahraga Dispora Riau Eka Dharma Putra, Kepala Dispora Riau Lukman Abbas dan
Gubernur Riau (gubri) HM Rusli Zainal.

Dimana uang tersebut berasal dari Site Administrasi Manajer dalam Kesepakatan Kerjasama
Operasional (KSO) PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Adhi Karya (Adhi) dan PT Wijaya
Karya (Wika) Rahmat Syahputra, anggota komite manajemen KSO (perwakilan PT PP), Nugroho
AGung Sanyoto, Deputi project manajer I KSO (perwakilan PT Wika) Anton Ramayadi, Deputi
Project Manajer II KSO (perwakilan PT Adhi) Satria Hendri.(war)

Add comment


Security code
Refresh